Suara.com - Usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, tak mau banyak bicara.
"Doain, ya, doain, semoga keadilan dan kebenaran terungkap," kata Pasti sambil tersenyum sambil berjalan menuju mobil tahanan KPK di depan gedung KPK, Jalan Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2014).
Serefina adalah satu dari dua tersangka kasus bansos yang hari ini diperiksa penyidik KPK. Satu tersangka lagi mantan hakim Ramlan Comel.
Kedua mantan hakim tersebut ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (5/3/2014). Penetapan status tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Toto Hutagalung (orang dekat Dada), dan hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Pemberian suap terhadap kedua tersangka diduga bertujuan agar majelis hakim menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.
Dalam kasus ini, Serefina diduga melanggar Pasal 12 a atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ramlan Comel disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Lima Menteri Diduga Pakai Dana Bansos untuk Kampanye
-
BPKP Kaji Efektivitas Rp18,6 Triliun Dana Bansos
-
Respon Anjuran KPK, Ahok Langsung Pangkas Duit Bansos Rp1 Triliun
-
Selewengkan Dana Bansos, Mendagri Tidak Tahu Ada Kepala Daerah yang Berani
-
Soal Dana Bansos, KPK Tunggu Jawaban Presiden dan Kepala Daerah
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN