Suara.com - Usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, tak mau banyak bicara.
"Doain, ya, doain, semoga keadilan dan kebenaran terungkap," kata Pasti sambil tersenyum sambil berjalan menuju mobil tahanan KPK di depan gedung KPK, Jalan Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2014).
Serefina adalah satu dari dua tersangka kasus bansos yang hari ini diperiksa penyidik KPK. Satu tersangka lagi mantan hakim Ramlan Comel.
Kedua mantan hakim tersebut ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (5/3/2014). Penetapan status tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Toto Hutagalung (orang dekat Dada), dan hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Pemberian suap terhadap kedua tersangka diduga bertujuan agar majelis hakim menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.
Dalam kasus ini, Serefina diduga melanggar Pasal 12 a atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ramlan Comel disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Lima Menteri Diduga Pakai Dana Bansos untuk Kampanye
-
BPKP Kaji Efektivitas Rp18,6 Triliun Dana Bansos
-
Respon Anjuran KPK, Ahok Langsung Pangkas Duit Bansos Rp1 Triliun
-
Selewengkan Dana Bansos, Mendagri Tidak Tahu Ada Kepala Daerah yang Berani
-
Soal Dana Bansos, KPK Tunggu Jawaban Presiden dan Kepala Daerah
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi