Suara.com - PDI Perjuangan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terutama terkait dengan mekanisme pemilihan Ketua atau Pimpinan DPR RI melalui voting.
PDI Perjuangan menganggap UU MD3 yang baru disahkan tersebut melanggar hak konstitusional dan merugikan mereka karena seharusnya sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014 otomatis bisa menduduki kursi Ketua DPR RI. Tetapi setelah pasal direvisi, mekanisme itu tidak berlaku lagi dan sekarang pimpinan DPR harus dipilih anggota DPR.
Menanggapi hal itu, Direktur lembaga survei Populi Center, Usep S Ahyar, mengatakan dalam konteks hukum mekanisme pemilihan Ketua DPR yang sekarang seperti yang baru disahkan di UU MD3, justru lebih masuk akal.
"Kalau subyektif saya, kan karena memang DPR ini hak semua anggota DPR. Kemudian ada kompetisi dan di situlah siapa yang terbaik," kata Usep kepada suara.com, Selasa (26/8/2014).
Usep setuju bahwa untuk posisi pimpinan harus berasal dari setiap partai, tetapi untuk Ketua DPR, haruslah yang terbaik.
Usep kemudian mengingatkan bahwa sesungguhnya pemilihan Ketua DPR berdasarkan voting seperti yang tercantum dalam UU MD3 yang disahkan 2014 bukanlah hal baru. Pada 2004 silam, mekanisme yang dipakai juga dengan menggunakan voting anggota DPR. Hasilnya, walau Partai Demokrat menjadi partai pemenang pileg, waktu itu partai ini tak satupun mendapat jatah pimpinan DPR.
Kemudian tahun 2009, pengaturan mekanisme penetapan Ketua DPR berubah. Partai pemenang pileg yang berhak menduduki jabatan kursi Ketua DPR. Tahun 2009 Demokrat menjadi pemenang pemilu dan secara otomatis partai berhak menentukan kadernya untuk menjadi Ketua DPR.
Di pemilu 2014 situasi berubah. Partai yang sekarang tergabung dalam Koalisi Merah Putih bersatu untuk mengembalikan lagi kondisi seperti pada tahun 2004.
"Jadi soal argumen (PDI Perjuangan) mengenai penghargaan (sebagai pemenang pemilu), dari sisi politik bisa dimaknai yang lain. Kenapa waktu tahun 2009 setuju dengan kesepakatan seperti itu. Ini, kan berarti perubahan itu situasional, tergantung politik," kata Usep.
Menurut Usep, dengan mekanisme sekarang, PDI Perjuangan belum tentu dirugikan asalkan mampu membangun koalisi politik di Parlemen yang lebih besar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek