Suara.com - Sidang perdana kasus sodomi terhadap murid TK Jakarta International School dengan terdakwa Agun Iskandar digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014) mulai jam 13.55 WIB.
Namun, sidang tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 14.15 WIB, sidang selesai.
Salah satu pengacara Agun, Saut Irianto Rajagukguk, mengatakan sidang berlangsung kilat karena hanya untuk membacakan dakwaan sebanyak tiga halaman.
Sebelum sidang tadi digelar, para pengacara terdakwa meminta majelis hakim untuk menyelenggarakan sidang secara terbuka agar masyarakat bisa menyaksikannya.
"Namun, majelis hakim tetap berpatokan KUHAP," kata Saut sesaat setelah sidang selesai.
Dalam persidangan tadi, terdakwa membantah Berita Pemeriksaan Acara. terdakwa juga memberikan surat pencabutan keterangan BAP.
"Sudah diberikan ke majelis dan dimasukkan dalam berkas, nanti pertimbangan majelis tersendiri," katanya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (3/9/2014) dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa.
Agun dijerat dengan Pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Agun adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus yang sama. Empat rekan Agun baru akan menjalani sidang besok, Rabu (27/8/2014). Mereka adalah Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Styani.
Masih ada satu kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS yang sekarang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus kedua sudah menjerat guru dan staf sekolah tersebut menjadi tersangka. Keduanya masing-masing bernama Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, artinya pemberkasan sudah selesai,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai