Suara.com - Palang Merah Indonesia (PMI) mengingatkan pemerintahan mendatang memiliki satu Pekerjaan Rumah (PR) besar, yakni menyelesaikan undang-undang kepalangmerahan.
"RUU kepalangmerahan sebenarnya sudah masuk program legislasi nasional. Harusnya sebelum Oktober nanti rampung," kata Ketua Bidang relawan PMI Pusat Muhammad Muas di Semarang, Rabu (27/8/2014).
Hal tersebut diungkapkannya di sela Orientasi Kepalangmerahan PMI Jawa Tengah bagi para jurnalis di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) PMI Jateng, Semarang.
Ia mengakui tak kunjung rampungnya pembahasan RUU kepalangmerahan terjadi karena perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR. Bahkan, RUU yang diajukan sempat dikembalikan kepada pemerintah.
Setelah itu, kata dia, RUU kepalangmerahan diajukan lagi oleh pemerintah kepada DPR dan akhirnya menyetujui, tetapi persoalannya persetujuan DPR itu sudah mendekati masa persidangan.
"Ya, harapan kami kepada anggota DPR periode mendatang. Kekhawatiran kami, anggota-anggota dewan baru nanti belum tentu memperjuangkan (RUU kepalangmerahan). Namun, kami optimistis," katanya.
Selain itu, kata Muas, negara juga tidak memiliki hak untuk memeriksa keuangan PMI karena selama ini memang tidak menggunakan uang negara sehingga keberadaan UU kepalangmerahan penting.
"Dengan adanya UU kepalangmerahan, organisasi PMI kan bisa diawasi dengan jelas. Makanya, keberadaan UU ini kan banyak manfaatnya. Makanya, kami berharap segera rampung (UU kepalangmerahan, red.)," pungkasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini