Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terjadi gratifikasi.
Samad menyatakan hal itu dalam pidatonya di acara "Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPKP" di Gedung BPKP, Jalan Pramuka No. 33, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014).
"Bahwa kalau kita menerima seseuatu dan tidak jelas (maksud dari pemberiannya), saya mengimbau bapak, ibu, agar kita terhindar dari ancaman tidak pidana korupsi dan laporkan ke KPK," ujar Samad.
Ia juga menambahkan, jika terjadi gratifikasi harus segera melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari.
“Kalau misalkn itu (gratifikasi) diberikan bisa menjadi sesuatu tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan dalam waktu tidak lebih 30 hari," tegas Abraham.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya