Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aset Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM selama periode 2011-2013.
"Yang biasa dilakukan melakukan asset tracing. Dalam proses pelengkapan perkara tentu dalam waktu dekat kita akan mulai memanggil saksi-saksi untuk diperiksa kemudian baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu (3/9/2014) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 2 September 2014.
"KPK juga mengirimkan permintaan LHA (Laporan Hasil Analisis) kepada PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh tersangka," tambah Johan.
Penelusuran aset maupun permintaan LHA tersebut, kata Johan, ditujukan untuk mengembangkan kasus termasuk ke arah tindak pidana pencucian uang.
"Tujuan dilakukan asset tracing lalu permintaan LHA terhadap tersangka adalah untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan, tentu untuk pengembangan perkara apakah juga bisa berkembang ke TPPU itu biasa dilakukan KPK. Tapi terlalu dini kalau menyebut mengarah ke TPPU," ungkap Johan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara tertanggal 1 Februari 2012 saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero Wacik memiliki harta sebanyak Rp11,69 miliar dan 430 ribu dolar AS.
Harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan yang mencapai Rp8,218 miliar yang terletak di Tangerang (1.500 meter persegi, 750 meter persegi, 169 meter persegi), tanah di Tabanan, Bali seluas 21.050 meter persegi dan 1.960 meter persegi serta tanah di Kota Depok seluas 2.265 meter persegi.
Selanjutnya harga bergerak berupa mobil yakni mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp175 juta, logam mulia seharga Rp200 juta, batu mulia senilai Rp100 juta, serta benda seni dan antik sejumlah Rp500 juta sehingga total harta bergerak berjumlah Rp1,175 miliar.
Jero juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp2,3 miliar dan 430 ribu dolar AS.
KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi