Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak mau hanya menjadi "tukang cap stempel" sertifikasi produk halal dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Kewenangan menjalankan sertifikasi halal harus tetap dijalankan oleh MUI. Tidak hanya mengenai sekedar label, tetapi keseluruhan rangkaian sertifikasi," ujar Ketua MUI KH Amidhan Shaberah di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Rangkaian kegiatan sertifikasi meliputi menyusun dan menetapkan standar halal, melakukan pemeriksaan, menetapkan fatwa kehalalan produk, dan menerbitkan sertifikat halal.
"Keempat fungsi di atas merupakan satu-kesatuan yang terintegrasi. Baik dari aspek syariah maupun sains dan teknologi," tambah Amidhan.
MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah melakukan kegiatan sertifikasi halal sejak 25 tahun lalu.
"Hakikat halal merupakan subtansi keagamaan Islam yang terkait langsung dengan fatwa ulama," tegasnya.
Standar halal MUI sudah diterima, diakui dan diterapkan di Indonesia serta diadopsi secara internasional. Selain itu, MUI juga memiliki tenaga terlatih dan profesional di bidang pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan lainnya.
Peran tersebut membutuhkan regulasi berupa pelimpahan wewenang dari negara kepada MUI yang secara tegas dituangkan dalam RUU JPH.
"Pimpinan MUI mengharapkan dukungan pimpinan DPR, pemerintah, serta segenap komponen masyarakat untuk mengakomodasikan peran MUI dalam menjalankan sertifikasi halal secara penuh yang perlu diatur dalam RUU JPH," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?