Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak mau hanya menjadi "tukang cap stempel" sertifikasi produk halal dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Kewenangan menjalankan sertifikasi halal harus tetap dijalankan oleh MUI. Tidak hanya mengenai sekedar label, tetapi keseluruhan rangkaian sertifikasi," ujar Ketua MUI KH Amidhan Shaberah di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Rangkaian kegiatan sertifikasi meliputi menyusun dan menetapkan standar halal, melakukan pemeriksaan, menetapkan fatwa kehalalan produk, dan menerbitkan sertifikat halal.
"Keempat fungsi di atas merupakan satu-kesatuan yang terintegrasi. Baik dari aspek syariah maupun sains dan teknologi," tambah Amidhan.
MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah melakukan kegiatan sertifikasi halal sejak 25 tahun lalu.
"Hakikat halal merupakan subtansi keagamaan Islam yang terkait langsung dengan fatwa ulama," tegasnya.
Standar halal MUI sudah diterima, diakui dan diterapkan di Indonesia serta diadopsi secara internasional. Selain itu, MUI juga memiliki tenaga terlatih dan profesional di bidang pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan lainnya.
Peran tersebut membutuhkan regulasi berupa pelimpahan wewenang dari negara kepada MUI yang secara tegas dituangkan dalam RUU JPH.
"Pimpinan MUI mengharapkan dukungan pimpinan DPR, pemerintah, serta segenap komponen masyarakat untuk mengakomodasikan peran MUI dalam menjalankan sertifikasi halal secara penuh yang perlu diatur dalam RUU JPH," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar