Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak mau hanya menjadi "tukang cap stempel" sertifikasi produk halal dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Kewenangan menjalankan sertifikasi halal harus tetap dijalankan oleh MUI. Tidak hanya mengenai sekedar label, tetapi keseluruhan rangkaian sertifikasi," ujar Ketua MUI KH Amidhan Shaberah di Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Rangkaian kegiatan sertifikasi meliputi menyusun dan menetapkan standar halal, melakukan pemeriksaan, menetapkan fatwa kehalalan produk, dan menerbitkan sertifikat halal.
"Keempat fungsi di atas merupakan satu-kesatuan yang terintegrasi. Baik dari aspek syariah maupun sains dan teknologi," tambah Amidhan.
MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sudah melakukan kegiatan sertifikasi halal sejak 25 tahun lalu.
"Hakikat halal merupakan subtansi keagamaan Islam yang terkait langsung dengan fatwa ulama," tegasnya.
Standar halal MUI sudah diterima, diakui dan diterapkan di Indonesia serta diadopsi secara internasional. Selain itu, MUI juga memiliki tenaga terlatih dan profesional di bidang pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan lainnya.
Peran tersebut membutuhkan regulasi berupa pelimpahan wewenang dari negara kepada MUI yang secara tegas dituangkan dalam RUU JPH.
"Pimpinan MUI mengharapkan dukungan pimpinan DPR, pemerintah, serta segenap komponen masyarakat untuk mengakomodasikan peran MUI dalam menjalankan sertifikasi halal secara penuh yang perlu diatur dalam RUU JPH," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya