Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pencucian uang Anas Urbaningrum akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014) mulai jam 10.00 WIB.
Sebelumnya, KPK berencana untuk menuntut hukuman maksimal atau seumur hidup kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu karena dinilai tidak kooperatif dalam menjalani persidangan dan mempengaruhi saksi dalam memberikan kesaksian.
"Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi. Satu indikasi kuat ada manipulasi proses persidangan oleh terdakwa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Bambang menambahkan jaksa dan pimpinan KPK sudah melihat semua proses persidangan Anas dan semakin menguatkan untuk menuntut Anas dengan hukuman maksimal.
"JPU akan memberikan tuntutan maksimal karena sepangetahuan saya tidak ada hal yang meringankan, belum ada itu yang meringankan. Bahwa dia berbicara sopan di pengadilan, iya, dia belum pernah dihukum, iya. Tapi, nanti JPU akan mengajukan usulan dan akan kita pertimbangkan," katanya.
Komisioner bidang penindakan itu melihat selama proses persidangan, Anas sama tidak kooperatif, bahkan di akhir sidang pemeriksaan, ketika ditanya apakah menyesal telah melakukan tindakan pidana, Anas menjawab bahwa dia menyesal karena telah mau didorong menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, bukan menyesal karena tindakan pidana.
"Kalau sepanjang yang saya tahu tidak ada hal-hal yang kooperatif dari terdakwa," kata Bambang.
Anas Urbaningrum didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 3 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang TPPU. Hukuman terberat untuk pasal yang didakwakan ke Anas adalah penjara seumur hidup.
Berdasarkan dakwaan, Anas menerima dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas, berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, Toyota Vellfire nomor polisi B 67 AUD senilai Rp735 juta, biaya survei pemenangan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sekitar Rp478 juta, uang senilai Rp116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Pemberian itu diterima Anas ketika masih menjadi anggota DPR.
Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp23,8 miliar.
Dalam perkara ini, Anas dikenakan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 hingga 20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.
Anas juga didakwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!