Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pencucian uang Anas Urbaningrum akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014) mulai jam 10.00 WIB.
Sebelumnya, KPK berencana untuk menuntut hukuman maksimal atau seumur hidup kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu karena dinilai tidak kooperatif dalam menjalani persidangan dan mempengaruhi saksi dalam memberikan kesaksian.
"Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi. Satu indikasi kuat ada manipulasi proses persidangan oleh terdakwa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Bambang menambahkan jaksa dan pimpinan KPK sudah melihat semua proses persidangan Anas dan semakin menguatkan untuk menuntut Anas dengan hukuman maksimal.
"JPU akan memberikan tuntutan maksimal karena sepangetahuan saya tidak ada hal yang meringankan, belum ada itu yang meringankan. Bahwa dia berbicara sopan di pengadilan, iya, dia belum pernah dihukum, iya. Tapi, nanti JPU akan mengajukan usulan dan akan kita pertimbangkan," katanya.
Komisioner bidang penindakan itu melihat selama proses persidangan, Anas sama tidak kooperatif, bahkan di akhir sidang pemeriksaan, ketika ditanya apakah menyesal telah melakukan tindakan pidana, Anas menjawab bahwa dia menyesal karena telah mau didorong menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, bukan menyesal karena tindakan pidana.
"Kalau sepanjang yang saya tahu tidak ada hal-hal yang kooperatif dari terdakwa," kata Bambang.
Anas Urbaningrum didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 3 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 UU no 15 tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang TPPU. Hukuman terberat untuk pasal yang didakwakan ke Anas adalah penjara seumur hidup.
Berdasarkan dakwaan, Anas menerima dua mobil mewah dan uang miliaran rupiah. Rincian hadiah yang diterima Anas, berupa Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, Toyota Vellfire nomor polisi B 67 AUD senilai Rp735 juta, biaya survei pemenangan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sekitar Rp478 juta, uang senilai Rp116,5 miliar, serta uang sekitar 5,2 juta dollar AS. Pemberian itu diterima Anas ketika masih menjadi anggota DPR.
Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp23,8 miliar.
Dalam perkara ini, Anas dikenakan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 hingga 20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.
Anas juga didakwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus