Suara.com - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pencucian uang akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terancam dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa KPK.
Beberapa waktu yang lalu, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Anas memang layak dituntut dengan hukuman berat. “Tuntutan hukumannya tentu lebih berat daripada dia menerima hanya dari satu (proyek),” kata Budi.
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, mengatakan tuntutan merupakan kewenangan jaksa KPK.
"Tapi izinkan kami untuk berharap mudah-mudahan materinya mempertimbangkan fakta persidangan secara adil," kata Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan.
Sebelumnya, Anas didakwa ikut mengusahakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, kemudian proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas, serta sejumlah proyek lain yang dibiayai APBN yang diperoleh lewat Permai Group.
Menurut jaksa KPK, Anas menerima sejumlah pemberian atas pengurusan proyek itu, yaitu satu unit mobil Toyota Harrier nomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire nomor polisi B 69 AUD senilai Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan serta uang Rp116,525 miliar, dan US$ 5,261,070.
Tak hanya itu, Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan