Suara.com - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pencucian uang akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terancam dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa KPK.
Beberapa waktu yang lalu, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Anas memang layak dituntut dengan hukuman berat. “Tuntutan hukumannya tentu lebih berat daripada dia menerima hanya dari satu (proyek),” kata Budi.
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, mengatakan tuntutan merupakan kewenangan jaksa KPK.
"Tapi izinkan kami untuk berharap mudah-mudahan materinya mempertimbangkan fakta persidangan secara adil," kata Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan.
Sebelumnya, Anas didakwa ikut mengusahakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, kemudian proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas, serta sejumlah proyek lain yang dibiayai APBN yang diperoleh lewat Permai Group.
Menurut jaksa KPK, Anas menerima sejumlah pemberian atas pengurusan proyek itu, yaitu satu unit mobil Toyota Harrier nomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire nomor polisi B 69 AUD senilai Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan serta uang Rp116,525 miliar, dan US$ 5,261,070.
Tak hanya itu, Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba