Suara.com - Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pencucian uang akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terancam dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa KPK.
Beberapa waktu yang lalu, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Anas memang layak dituntut dengan hukuman berat. “Tuntutan hukumannya tentu lebih berat daripada dia menerima hanya dari satu (proyek),” kata Budi.
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, mengatakan tuntutan merupakan kewenangan jaksa KPK.
"Tapi izinkan kami untuk berharap mudah-mudahan materinya mempertimbangkan fakta persidangan secara adil," kata Handika Honggowongso melalui pesan singkat kepada wartawan.
Sebelumnya, Anas didakwa ikut mengusahakan pengurusan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, kemudian proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas, serta sejumlah proyek lain yang dibiayai APBN yang diperoleh lewat Permai Group.
Menurut jaksa KPK, Anas menerima sejumlah pemberian atas pengurusan proyek itu, yaitu satu unit mobil Toyota Harrier nomor polisi B 15 AUD senilai Rp670 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire nomor polisi B 69 AUD senilai Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan serta uang Rp116,525 miliar, dan US$ 5,261,070.
Tak hanya itu, Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok