Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengatakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bisa dibuktikan.
"Menurut kami, terbukti dua pasal primer dan subsidernya termasuk TPPU, tetapi untuk tuntutannya sebaiknya didengarkan besok," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Dalam perkara ini, Anas dikenai pasal 12 huruf a subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Bambang sebelumnya pernah mengatakan Anas telah berupaya untuk mengintervensi para saksi dan mencoba mengaburkan fakta-fakta di persidangan. Itu akan menjadi hal yang memberatkan Anas.
"Sebenarnya tidak ada hal yang meringankan, upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi, satu indikasi kuat ada manipulasi proses oleh terdakwa," katanya.
Salah satu bentuk manipulasi yang dilakukan Anas misalnya lewat percakapan Blackberry Messenger (BBM) dengan profilnya berupa tokoh pewayangan Wisanggeni yang dikisahkan memiliki kesaktian melebihi putra Pandawa lain, cerdik, dan penuh akal.
Anas yang mengakui bahwa profil Wisanggeni itu miliknya diduga melakukan intervensi pada NZ, Eva, dan Nuril. NZ biasanya merujuk pada nama mantan bendahara umum Muhammad Nazaruddin, Eva adalah sekretaris Nazaruddin yaitu Eva Ompita Soraya. Nuril yang dimaksud merupakan staf khusus Nazaruddin, Nuril Anwar.
Sementara itu kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso menyatakan harapannya agar materi tuntutan mempertimbangkan fakta persidangan secara adil dan obyektif.
"Kami berserah diri untuk itu, kami hanya bisa berdoa mudah-mudahan (tuntutannya) tidak menyesakkan dada," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat.
Menurut Handika, akan berlebihan jika Anas sampai dituntut pidana seumur hidup karena perlu dipertimbangkan bahwa dalam diri Anas ada jejak sejarah yang membuktikan perannya yang bermanfaat bagi negara.
Sidang tuntutan terhadap Anas Urbaningrum akan digelar pada Kamis, 11 September 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global