Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengatakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bisa dibuktikan.
"Menurut kami, terbukti dua pasal primer dan subsidernya termasuk TPPU, tetapi untuk tuntutannya sebaiknya didengarkan besok," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Dalam perkara ini, Anas dikenai pasal 12 huruf a subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Bambang sebelumnya pernah mengatakan Anas telah berupaya untuk mengintervensi para saksi dan mencoba mengaburkan fakta-fakta di persidangan. Itu akan menjadi hal yang memberatkan Anas.
"Sebenarnya tidak ada hal yang meringankan, upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi, satu indikasi kuat ada manipulasi proses oleh terdakwa," katanya.
Salah satu bentuk manipulasi yang dilakukan Anas misalnya lewat percakapan Blackberry Messenger (BBM) dengan profilnya berupa tokoh pewayangan Wisanggeni yang dikisahkan memiliki kesaktian melebihi putra Pandawa lain, cerdik, dan penuh akal.
Anas yang mengakui bahwa profil Wisanggeni itu miliknya diduga melakukan intervensi pada NZ, Eva, dan Nuril. NZ biasanya merujuk pada nama mantan bendahara umum Muhammad Nazaruddin, Eva adalah sekretaris Nazaruddin yaitu Eva Ompita Soraya. Nuril yang dimaksud merupakan staf khusus Nazaruddin, Nuril Anwar.
Sementara itu kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso menyatakan harapannya agar materi tuntutan mempertimbangkan fakta persidangan secara adil dan obyektif.
"Kami berserah diri untuk itu, kami hanya bisa berdoa mudah-mudahan (tuntutannya) tidak menyesakkan dada," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat.
Menurut Handika, akan berlebihan jika Anas sampai dituntut pidana seumur hidup karena perlu dipertimbangkan bahwa dalam diri Anas ada jejak sejarah yang membuktikan perannya yang bermanfaat bagi negara.
Sidang tuntutan terhadap Anas Urbaningrum akan digelar pada Kamis, 11 September 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara