Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai oleh Yudi Kristana, menuntut terdakwa penerima gratifikasi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, Anas juga dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan.
"Jaksa Penuntut Umum memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider lima bulan kurungan," ungkap Jaksa Yudi Kristana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).
Selain pidana penjara dan denda, hukuman tambahan yang dituntut dijatuhkan kepada Anas adalah membayar sejumlah uang yang pernah diterimanya dalam kasus tersebut. Jika tidak dikembalikan, maka hartanya dituntut untuk disita dan dilelang, dan apabila hasil lelangnya tidak tercapai maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Selain itu, terdakwa juga harus membayar semua uang yang diterimanya, dan kalau tidak akan dipidana empat tahun penjara, serta juga dicabut izin usaha atas perusahaan pertambangan yang dimiliki terdakwa di Kalimantan Timur," tambah Yudi.
Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa adalah bahwa terdakwa pernah menjadi anggota DPR RI, dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta melakukan aksi obstruction of justice. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta masih punya tanggungan yaitu keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka