Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai oleh Yudi Kristana, menuntut terdakwa penerima gratifikasi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, Anas juga dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan.
"Jaksa Penuntut Umum memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider lima bulan kurungan," ungkap Jaksa Yudi Kristana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).
Selain pidana penjara dan denda, hukuman tambahan yang dituntut dijatuhkan kepada Anas adalah membayar sejumlah uang yang pernah diterimanya dalam kasus tersebut. Jika tidak dikembalikan, maka hartanya dituntut untuk disita dan dilelang, dan apabila hasil lelangnya tidak tercapai maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Selain itu, terdakwa juga harus membayar semua uang yang diterimanya, dan kalau tidak akan dipidana empat tahun penjara, serta juga dicabut izin usaha atas perusahaan pertambangan yang dimiliki terdakwa di Kalimantan Timur," tambah Yudi.
Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa adalah bahwa terdakwa pernah menjadi anggota DPR RI, dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta melakukan aksi obstruction of justice. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta masih punya tanggungan yaitu keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal