Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai oleh Yudi Kristana, menuntut terdakwa penerima gratifikasi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, Anas juga dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan.
"Jaksa Penuntut Umum memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider lima bulan kurungan," ungkap Jaksa Yudi Kristana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).
Selain pidana penjara dan denda, hukuman tambahan yang dituntut dijatuhkan kepada Anas adalah membayar sejumlah uang yang pernah diterimanya dalam kasus tersebut. Jika tidak dikembalikan, maka hartanya dituntut untuk disita dan dilelang, dan apabila hasil lelangnya tidak tercapai maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Selain itu, terdakwa juga harus membayar semua uang yang diterimanya, dan kalau tidak akan dipidana empat tahun penjara, serta juga dicabut izin usaha atas perusahaan pertambangan yang dimiliki terdakwa di Kalimantan Timur," tambah Yudi.
Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa adalah bahwa terdakwa pernah menjadi anggota DPR RI, dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta melakukan aksi obstruction of justice. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, serta masih punya tanggungan yaitu keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam