Suara.com - Terdakwa kasus penerima gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum jalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (11/9/2014), di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bekas Ketum Demokrat itu terbukti menginginkan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional(P3SON).
"Berdasarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam persidabgan, terdakwa terbukti berusaha untuk mendapatkan proyek P3SON dan sejumlah proyek lainnya yang dibiayai oleh dana APBN," kata jaksa Yudi Krisatana saat membacakan bukti-bukti persidangan.
Selain itu, Anas juga dinilai terbukti menerima uang dari PT Adhi Karya dan juga sumbangan dari Lingkaran Survei Indonesia.
"Terdakwa juga terbukti menerima uang 2,3 M dari PT Adhi Karya dan biaya survei dari PT LSI yang tidak dibayar dengan alasan agar PT LSI dapat melakukan survei terhadap calon bupati yang berasal dari Partai Demokrat. Dan itu terbukti berdasarkan keterangan Muhamad Nazaruddin dengan saksi Deny JA," tambah Yudi.
KPK berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Anas, karena dinilai melakukan tindakan untuk mempengaruhi saksi yang ada diperrsidangan.
Tidak hanya Anas, Jaksa juga menilai Penasihat Hukum Anas mengambil bagian dalam aksi ini degan memarahi saksi.
Anas dalam perkara ini diduga menerima komisi sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.
Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC.
Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru