Suara.com - Terdakwa kasus penerima gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum jalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (11/9/2014), di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bekas Ketum Demokrat itu terbukti menginginkan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional(P3SON).
"Berdasarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan dalam persidabgan, terdakwa terbukti berusaha untuk mendapatkan proyek P3SON dan sejumlah proyek lainnya yang dibiayai oleh dana APBN," kata jaksa Yudi Krisatana saat membacakan bukti-bukti persidangan.
Selain itu, Anas juga dinilai terbukti menerima uang dari PT Adhi Karya dan juga sumbangan dari Lingkaran Survei Indonesia.
"Terdakwa juga terbukti menerima uang 2,3 M dari PT Adhi Karya dan biaya survei dari PT LSI yang tidak dibayar dengan alasan agar PT LSI dapat melakukan survei terhadap calon bupati yang berasal dari Partai Demokrat. Dan itu terbukti berdasarkan keterangan Muhamad Nazaruddin dengan saksi Deny JA," tambah Yudi.
KPK berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Anas, karena dinilai melakukan tindakan untuk mempengaruhi saksi yang ada diperrsidangan.
Tidak hanya Anas, Jaksa juga menilai Penasihat Hukum Anas mengambil bagian dalam aksi ini degan memarahi saksi.
Anas dalam perkara ini diduga menerima komisi sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.
Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC.
Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya