Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atas nama PT Tatar Kertabumi.
"Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap AS (Ade Swara) dan NL (Nur Latifah) karena proses penyidikan yang belum selesai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Ade Swara yang ditemui saat keluar dari gedung KPK enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
"Penambahan penahanan," ujarnya sesaat sebelum masuk mobil tahanan.
KPK menangkap Nur Latifah pada Kamis (17/7/2014) malam dan Ade Swara pada Jumat (18/7/2014) dini hari.
Sebelumnya, KPK juga sudah menangkap Ali Hamidi, adik sepupu Nur Latifah yang ditugasi Ade untuk mengambil uang di tempat penukaran uang di satu pusat perbelanjaan Karawang.
Di sana petugas KPK mengamankan Ali bersama pengawalnya dan pegawai dari PT Tatar Kertabumi, perusahaan yang dimintai uang oleh Ade dan Nur serta orang dari penukaran uang.
Di tempat penukaran uang, Ali akan menukarkan uang 424.349 dolar AS, yang merupakan besaran uang yang diminta Ade dan Nur dari PT Tatar Kertabumi supaya perusahaan itu mendapatkan SPPL sebagai syarat untuk mendirikan pusat perbelanjaan di Karawang.
KPK menyita uang pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar, dua lembar pecahan 20 dolar AS, satu lembar pecahan lima dolar AS serta empat lembar pecahan 1 dolar AS.
Dari sana tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan menangkap Nur Latifah namun tak menemukan sang bupati di rumah itu.
Ade Swara baru ditangkap pada sekitar pukul 01.46 WIB setelah menyelesaikan kegiatan Safari Ramadhan.
KPK menjerat Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan