Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atas nama PT Tatar Kertabumi.
"Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap AS (Ade Swara) dan NL (Nur Latifah) karena proses penyidikan yang belum selesai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Ade Swara yang ditemui saat keluar dari gedung KPK enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
"Penambahan penahanan," ujarnya sesaat sebelum masuk mobil tahanan.
KPK menangkap Nur Latifah pada Kamis (17/7/2014) malam dan Ade Swara pada Jumat (18/7/2014) dini hari.
Sebelumnya, KPK juga sudah menangkap Ali Hamidi, adik sepupu Nur Latifah yang ditugasi Ade untuk mengambil uang di tempat penukaran uang di satu pusat perbelanjaan Karawang.
Di sana petugas KPK mengamankan Ali bersama pengawalnya dan pegawai dari PT Tatar Kertabumi, perusahaan yang dimintai uang oleh Ade dan Nur serta orang dari penukaran uang.
Di tempat penukaran uang, Ali akan menukarkan uang 424.349 dolar AS, yang merupakan besaran uang yang diminta Ade dan Nur dari PT Tatar Kertabumi supaya perusahaan itu mendapatkan SPPL sebagai syarat untuk mendirikan pusat perbelanjaan di Karawang.
KPK menyita uang pecahan 100 dolar sebanyak 4.243 lembar, dua lembar pecahan 20 dolar AS, satu lembar pecahan lima dolar AS serta empat lembar pecahan 1 dolar AS.
Dari sana tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang dan menangkap Nur Latifah namun tak menemukan sang bupati di rumah itu.
Ade Swara baru ditangkap pada sekitar pukul 01.46 WIB setelah menyelesaikan kegiatan Safari Ramadhan.
KPK menjerat Ade dan Nur dengan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mantan Perwira Tinggi TNI: Memberantas Begal Itu Bukan Tupoksi TNI, Itu Tupoksi Kepolisian!
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut