Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kantor Bupati Karawang, Jawa Barat, Sabtu (19/7/2014). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara terkait kasus dugaan pemerasan perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Ruangan kantor lainnya yang digeledah KPK adalah ruangan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan ruangan kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Karawang. Proses penggeledahan di sekitar perkantoran Pemkab Karawang berlangsung cukup lama.
Sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat tidak bisa menyaksikan langsung penggeledahan itu. Mereka hanya duduk-duduk di ruangan lobi di sekitar ruangan kantor bupati.
Informasi yang berhasil dihimpun, petugas KPK datang ke Karawang sejak Sabtu dini hari. Petugas tidak hanya menggeledah beberapa ruangan perkantoran pejabat Pemkab Karawang. Namun petugas juga menggeledah rumah dinas bupati yang berlokasi di belakang kompleks Pemkab Karawang serta menggeledah rumah pribadi bupati, di wilayah Kecamatan Cilamaya.
Pada Jumat (17/7/2014), KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemerasan terkait perizinan penerbitan SPPR.
Sangkaan terhadap keduanya berdasarkan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur soal penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana