Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kantor Bupati Karawang, Jawa Barat, Sabtu (19/7/2014). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara terkait kasus dugaan pemerasan perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Ruangan kantor lainnya yang digeledah KPK adalah ruangan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan ruangan kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Karawang. Proses penggeledahan di sekitar perkantoran Pemkab Karawang berlangsung cukup lama.
Sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat tidak bisa menyaksikan langsung penggeledahan itu. Mereka hanya duduk-duduk di ruangan lobi di sekitar ruangan kantor bupati.
Informasi yang berhasil dihimpun, petugas KPK datang ke Karawang sejak Sabtu dini hari. Petugas tidak hanya menggeledah beberapa ruangan perkantoran pejabat Pemkab Karawang. Namun petugas juga menggeledah rumah dinas bupati yang berlokasi di belakang kompleks Pemkab Karawang serta menggeledah rumah pribadi bupati, di wilayah Kecamatan Cilamaya.
Pada Jumat (17/7/2014), KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemerasan terkait perizinan penerbitan SPPR.
Sangkaan terhadap keduanya berdasarkan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur soal penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga