Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kantor Bupati Karawang, Jawa Barat, Sabtu (19/7/2014). Penggeledahan dilakukan setelah KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara terkait kasus dugaan pemerasan perizinan penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Ruangan kantor lainnya yang digeledah KPK adalah ruangan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan ruangan kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Karawang. Proses penggeledahan di sekitar perkantoran Pemkab Karawang berlangsung cukup lama.
Sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat tidak bisa menyaksikan langsung penggeledahan itu. Mereka hanya duduk-duduk di ruangan lobi di sekitar ruangan kantor bupati.
Informasi yang berhasil dihimpun, petugas KPK datang ke Karawang sejak Sabtu dini hari. Petugas tidak hanya menggeledah beberapa ruangan perkantoran pejabat Pemkab Karawang. Namun petugas juga menggeledah rumah dinas bupati yang berlokasi di belakang kompleks Pemkab Karawang serta menggeledah rumah pribadi bupati, di wilayah Kecamatan Cilamaya.
Pada Jumat (17/7/2014), KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemerasan terkait perizinan penerbitan SPPR.
Sangkaan terhadap keduanya berdasarkan pasal 12 e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur soal penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat