Suara.com - Direktur lembaga survei Populi Center, Usep S Ahyar, menilai Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menjadi penentu nasib mekanisme pilkada secara langsung oleh rakyat yang saat ini masuk ke dalam revisi RUU Pilkada.
"Kuncinya kan tinggal di SBY. Mau diteruskan atau tidak. Dia pegang kunci itu," kata Usep kepada suara.com, Selasa (16/9/2014).
SBY dalam kapasitas sebagai Presiden RI, kata Usep, bisa meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak melanjutkan revisi RUU Pilkada.
"Kalau saya lihat, masyarakat yang menginginkan pilkada langsung, berharap banyak terhadap terhadap pernyataan SBY," kata Usep.
Tapi, yang menjadi pertanyaan banyak orang pada saat sekarang, kata Usep, apakah sikap politik SBY tersebut lantas diikuti Fraksi Demokrat di DPR RI yang saat ini mendukung pilkada tidak langsung atau pilkada lewat DPRD.
"Idealnya kan sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina, itu diikuti. Jadi rujukan pengambilan keputusan," kata Usep.
Usep mengatakan SBY dapat dikatakan sebagai Bapak Demokrasi Indonesia karena ia telah merasakan manfaat pilkada secara langsung selama dua periode berturut-turut, sejak Pilpres 2004.
Usep berharap jangan sampai SBY dinilai masyarakat lupa sejarah itu. Dengan otoritas yang dimiliki, SBY diharapkan mengambil sikap yang benar-benar tepat dengan tetap merepresentasikan kepentingan masyarakat.
Usep setuju dengan pandangan SBY bahwa pilkada langsung tetap dipertahankan, tapi ekses negatif yang muncul dicegah. Ekses negatif yang dimaksud, misalnya money politic.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI