Suara.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah di Dinas PU Tahun Anggaran 2012 dan 2013.
Pantauan di lapangan, sejumlah penyidik dengan rompi berwarna hitam merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tengah memeriksa berkas dan dokumen di Dinas PU DKI Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Tim penyidik melakukan pemeriksaan di lantai tiga di ruang kantor seksi Konservasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Air DPU Provinsi DKI Jakarta dan ruang keuangan dilantai dasar. Sejumlah penyidik terlihat berkoordinasi guna mencari kecocokan berkas dan dokumen.
Berdasarkan informasi yang di dapat Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Kepala Dinas PU DKI Jakarta berinisial EB, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI Jakarta berinisial RA dan mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari berinisial NH.
Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor (berurutan): 66, 67, 68/F.2/Fd.1/EB08/2014 tertanggal 27 Agustus 2014.
Dugaan korupsi ini terkait kegiatan pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir dan dalam pengerjaannya terjadi penyimpangan yang tidak sesuai serta adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
Untuk diketahui alokasi dana yang dianggarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta untuk proyek tersebut sebesar Rp14,4 miliar di tahun 2012 dan Rp7,21 miliar di tahun 2013. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga