Suara.com - Mantan Kepala Bagian Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri), Komjen Pol (Purn) Susno Duadji telah menepati janji untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp2.708.898.749.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 November 2012 telah membebankan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp4.208.898.749 kepada terpidana Susno Duadji.
"Karena tak sanggup membayar uang pengganti tersebut sekaligus, maka mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut, mengangsur pembayarannya. Angsuran pertama adalah sebesar Rp.500.000.000,-yang dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Ari Muladi, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung yang diterima matamata.com, Senin (17/2/2014).
Terhadap sisa uang pengganti, terpidana korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008 itu pun memanfaatkan penjualan rumah miliknya yang berada di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat, dimana angsuran kedua dibayarkan pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp1 miliar dan terakhir pada hari ini sebesar Rp2.708.898.749 yang dibayarkan anaknya, Diliana Ermaningtias.
Pembayaran itu disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disetorkan ke kas negara (Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor : 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014)," kata juru bicara Kejaksaan Agung yang akrab disapa Untung itu.
Sekadar untuk diketahui, setelah dicoret sebagai caleg, PBB menggantikan posisi Susno sebagai caleg, dengan putri keduanya, yang membayarkan utang pembayaran denda dalam kasus korupsi tersebut. Bekas petinggi Polri yang namanya mencuat dalam perseteruan antara Polri dan KPK, yang dikenal dengan istilah "Cicak Vs Buaya" itu, sempat menjadi buronan kejaksaan, dan akhirnya menyerahkan diri pada era Kabareskrim Mabes Polri dijabat Komjen Sutarman, yang kini menjadi Kapolri.
Berita Terkait
-
Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya