Suara.com - Pemerintah membantah telah membubarkan Pertahanan Sipil (Hansip) melalui pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra).
"Tidak ada dibubarkan, hanya landasan hukum yang berbasis pertahanan tidak dipakai lagi," ujar Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2014).
Agung menjelaskan, pembentukan Hansip sudah dilakukan sejak Hindia Belanda. Kala itu Hansip ditujukan untuk membantu tugas-tugas berkaitan pengamanan kenegaraan.
"Pembentukan Hansip esensinya untuk pertahanan, misalnya, bagaimana memobilisasi rakyat untuk kegiatan pertahanan negara," ujar dia.
Pada tahun 1972, pembinaan Hansip dialihkan dari ABRI ke Kementerian Dalam Negeri dan dikukuhkan melalui Keppres Nomor 55 Tahun 1972.
Namun dalam perkembangannya, satuan Hansip yang tujuan awalnya membantu masyarakat dalam pengamanan nasional, kini membantu masyarakat dalam kegiatan sosial seperti kematian, hajatan dan pembentukan dapur umum. Hansip juga tidak pernah menjalani pelatihan kemiliteran.
"Maka dari itu kemudian nama Hansip sebenarnya sudah diubah menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) tahun 2002," ujar dia.
Masalahnya, kata dia, meskipun telah berubah menjadi Linmas, tetapi terjadi ketidaksesuaian, karena keppres yang menjadi acuan masih menggunakan keppres Hansip yang esensinya untuk pertahanan dan ketahanan negeri. Sedangkan Linmas lebih mengarah kepada perlindungan masyarakat.
"Maka kami mengajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk mencabut agar Linmas bisa dilatih lebih lanjut supaya lebih mumpuni ketika masyarakat membutuhkan pertolongan pertama saat bencana," ujar dia.
Dia mengatakan, saat ini jumlah Linmas di Indonesia mencapai 1.200.000 orang yang tersebar di 534 daerah otonom. Namun dari jumlah tersebut terdapat gradasi usia, mulai yang muda hingga yang sangat tua.
"Saat ini kita tidak bisa mengatur batas usia, karena masih merujuk kepada keppres Hansip. Nanti akan ada peraturan, apakah yang sudah sepuh diberhentikan dengan tunjangan atau bagaimana, karena saat ini ada yang usia 70 tahun, kan lebih tepat beribadah saja atau mengurus masjid," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India