Suara.com - Pemerintah membantah telah membubarkan Pertahanan Sipil (Hansip) melalui pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra).
"Tidak ada dibubarkan, hanya landasan hukum yang berbasis pertahanan tidak dipakai lagi," ujar Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2014).
Agung menjelaskan, pembentukan Hansip sudah dilakukan sejak Hindia Belanda. Kala itu Hansip ditujukan untuk membantu tugas-tugas berkaitan pengamanan kenegaraan.
"Pembentukan Hansip esensinya untuk pertahanan, misalnya, bagaimana memobilisasi rakyat untuk kegiatan pertahanan negara," ujar dia.
Pada tahun 1972, pembinaan Hansip dialihkan dari ABRI ke Kementerian Dalam Negeri dan dikukuhkan melalui Keppres Nomor 55 Tahun 1972.
Namun dalam perkembangannya, satuan Hansip yang tujuan awalnya membantu masyarakat dalam pengamanan nasional, kini membantu masyarakat dalam kegiatan sosial seperti kematian, hajatan dan pembentukan dapur umum. Hansip juga tidak pernah menjalani pelatihan kemiliteran.
"Maka dari itu kemudian nama Hansip sebenarnya sudah diubah menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) tahun 2002," ujar dia.
Masalahnya, kata dia, meskipun telah berubah menjadi Linmas, tetapi terjadi ketidaksesuaian, karena keppres yang menjadi acuan masih menggunakan keppres Hansip yang esensinya untuk pertahanan dan ketahanan negeri. Sedangkan Linmas lebih mengarah kepada perlindungan masyarakat.
"Maka kami mengajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk mencabut agar Linmas bisa dilatih lebih lanjut supaya lebih mumpuni ketika masyarakat membutuhkan pertolongan pertama saat bencana," ujar dia.
Dia mengatakan, saat ini jumlah Linmas di Indonesia mencapai 1.200.000 orang yang tersebar di 534 daerah otonom. Namun dari jumlah tersebut terdapat gradasi usia, mulai yang muda hingga yang sangat tua.
"Saat ini kita tidak bisa mengatur batas usia, karena masih merujuk kepada keppres Hansip. Nanti akan ada peraturan, apakah yang sudah sepuh diberhentikan dengan tunjangan atau bagaimana, karena saat ini ada yang usia 70 tahun, kan lebih tepat beribadah saja atau mengurus masjid," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan
-
Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar
-
Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket
-
Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan
-
Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah
-
Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022
-
Mendikdasmen Larang Perpeloncoan di MPLS 2026, Simak Pesan Lengkap Abdul Muti
-
Tak Hanya Menambah Pohon, Mengapa Kota Perlu Mengelola Ruang Hijau Secara Lebih Cerdas?
-
Cegah Konflik Kepentingan, Benny K Harman Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah