Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan pihaknya menolak segala bentuk iklan rokok sebab dapat berakibat mendorong anak-anak merasa hebat bila mengonsumsi asap beracun.
"Kami menolak segala hal yang dapat diakses anak yang mendorong untuk mencoba rokok. Salah satu hal yang mendorong anak mencoba rokok adalah iklan yang sekarang ini dibuat sedemikian kreatif," kata Asrorun Niam Sholeh di Bandung, Selasa (23/9/2014).
Niam mengatakan meskipun ada pembatasan waktu dan larangan menggambarkan produk, iklan rokok masih dapat diakses oleh anak-anak di bawah umur. Iklan rokok di televisi yang hanya tayang malam hari pun masih memungkinkan dilihat anak-anak.
Justru karena ada larangan menggambarkan produk, iklan rokok akhirnya dibuat sedemikian kreatif yang membuat kesan rokok menarik bagi anak-anak.
"Kesan yang ada pada anak-anak adalah merokok itu keren, merokok itu 'macho', merokok itu hebat. Semua kesan itu dimunculkan oleh iklan rokok," tuturnya.
Karena itu, Niam mengatakan KPAI menolak total keberadaan iklan rokok. Menurut dia, rokok itu adalah produk beracun yang seharusnya tidak diiklankan.
"Yang dilarang adalah iklannya, bukan rokoknya. Bagaimana pun rokok tetap merupakan produk legal, tetapi dalam penjualannya ada batasan. Ada tempat-tempat khusus di mana rokok bisa dijual," katanya.
Niam mengatakan menjaga anak dari bahaya rokok merupakan kewajiban semua pihak, mulai dari negara, pemerintah, orang tua dan keluarga. Karena itu, dia menyayangkan orang tua yang merokok di depan anaknya.
Bahkan, Niam berpendapat bila orang tua yang merokok ternyata menimbulkan efek negatif pada anak, orang tua dapat seharusnya dapat dipidanakan.
"Misalnya orang tua perokok yang sedang mengandung, ternyata anaknya terlahir cacat karena terpapar asap rokok. Seharusnya orang tua itu bisa dituntut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK