Suara.com - Dari 560 total anggota DPR, sebanyak 411 orang hadir dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (25/9/2014), atau 149 orang tak hadir untuk menetapkan sejumlah RUU tersmasuk RUU Pilkada.
Berdasarkan absensi anggota DPR RI hingga pukul 11.45 WIB, hadir dalam paripurna kali ini, dari Fraksi Partai Demokrat hadir 110 orang dari 148 anggota; Fraksi Partai Golkar hadir 86 orang dari 106 anggota; Fraksi PDI Perjuangan hadir 79 orang dari 94 anggota; Fraksi Partai Keadilan Sejahtera hadir 45 orang dari 57 anggota;
Fraksi Partai Amanat Nasional hadir 33 orang dari 46 anggota; Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 20 orang hadir dari 38 anggota; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hadir 14 orang dari 28 anggota; Fraksi Partai Gerindra hadir 17 orang dari 26 anggota; dan Fraksi Partai Hanura hadir 7 orang dari 17 anggota.
Hari ini Paripurna DPR RI akan mengambil keputusan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rancangan peraturan ini terpaksa dilanjutkan ke paripurna setelah tidak mendapatkan kesepakatan pada pembahasan tingkat satu di Komisi II.
"Paripurna hari ini salah satunya beragendakan pengambil keputusan RUU Pilkada," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Sepanjang prosesnya, RUU Pilkada masih menyisakan beberapa poin yang belum bisa disepakati, yang utama mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah apakah langsung oleh rakyat atau dikembalikan ke DPRD. Fraksi yang di DPR pun terbelah mengenai mekanisme ini.
Persoalan ini semakin tak mendapatkan titik temu ketika Fraksi Partai Demokrat mengusulkan opsi ketiga yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dengan 10 syarat perbaikan.
Selain RUU Pilkada, DPR RI hari ini juga memutuskan sejumlah RUU. Di antaranya, RUU Keperawatan, RUU Tenaga Kesehatan, RUU Jaminan Produk Halal, RUU Perlindungan Anak, RUU Pemda, dan RUU Administrasi Pemerintahan.
Paripurna juga beragendakan mendengarkan laporan Timwas DPR RI Tentang Perlindungan Tenaga Kerja, Laporan Komisi II DPR RI Tentang Rekomendasi Pembentukan Pansus Pemilu, dan Laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pembahasan Peraturan DPR RI tantang Timwas Intelejen Negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan