Suara.com - Dari 560 total anggota DPR, sebanyak 411 orang hadir dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis (25/9/2014), atau 149 orang tak hadir untuk menetapkan sejumlah RUU tersmasuk RUU Pilkada.
Berdasarkan absensi anggota DPR RI hingga pukul 11.45 WIB, hadir dalam paripurna kali ini, dari Fraksi Partai Demokrat hadir 110 orang dari 148 anggota; Fraksi Partai Golkar hadir 86 orang dari 106 anggota; Fraksi PDI Perjuangan hadir 79 orang dari 94 anggota; Fraksi Partai Keadilan Sejahtera hadir 45 orang dari 57 anggota;
Fraksi Partai Amanat Nasional hadir 33 orang dari 46 anggota; Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 20 orang hadir dari 38 anggota; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hadir 14 orang dari 28 anggota; Fraksi Partai Gerindra hadir 17 orang dari 26 anggota; dan Fraksi Partai Hanura hadir 7 orang dari 17 anggota.
Hari ini Paripurna DPR RI akan mengambil keputusan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rancangan peraturan ini terpaksa dilanjutkan ke paripurna setelah tidak mendapatkan kesepakatan pada pembahasan tingkat satu di Komisi II.
"Paripurna hari ini salah satunya beragendakan pengambil keputusan RUU Pilkada," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Sepanjang prosesnya, RUU Pilkada masih menyisakan beberapa poin yang belum bisa disepakati, yang utama mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah apakah langsung oleh rakyat atau dikembalikan ke DPRD. Fraksi yang di DPR pun terbelah mengenai mekanisme ini.
Persoalan ini semakin tak mendapatkan titik temu ketika Fraksi Partai Demokrat mengusulkan opsi ketiga yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dengan 10 syarat perbaikan.
Selain RUU Pilkada, DPR RI hari ini juga memutuskan sejumlah RUU. Di antaranya, RUU Keperawatan, RUU Tenaga Kesehatan, RUU Jaminan Produk Halal, RUU Perlindungan Anak, RUU Pemda, dan RUU Administrasi Pemerintahan.
Paripurna juga beragendakan mendengarkan laporan Timwas DPR RI Tentang Perlindungan Tenaga Kerja, Laporan Komisi II DPR RI Tentang Rekomendasi Pembentukan Pansus Pemilu, dan Laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pembahasan Peraturan DPR RI tantang Timwas Intelejen Negara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand