Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan tingkat status calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten, Amir Hamzah dan Kasmin dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Dengan demikian stastus keduanya kini sudah menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan penyidik lantaran sudah ditemukanya bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Setelah melakukan pengembangan pekara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi Kabupaten Lebak, Provonsi Banten, penyidik telah menemukan bukti permulaan yg cukup (dua alat bukti), yang kemudian disimpulkan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, karena itu penyidik menetapkan AM dan K sebagai tersangka," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(25/9/2014).
Kedua tersangka ini menurut Johan disangka karena melakukan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan menggunakan jabatan yang dimilikinya.
Dalam perkara ini, AM dan K memiliki keterkaitan dengan perkara Tubagus Chaeri Wardhana dengan Kakaknya sekaligus Gubernur non aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri, dengan menggunakan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan dan kedudukannya bersama-sama dengan TCW dan RAC," tambah Juru Bicara KPK.
Calon bupati dan wakil bupati Lebak Banten diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebgaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan