Suara.com - Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Victor Silaen memperkirakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah setidaknya hanya akan bertahan selama enam bulan sebelum akhirnya kandas melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya berharap MK bergerak cepat dalam memproses gugatan-gugatan yang masuk nanti, dan dapat melihat dengan jernih mengapa keberatan-keberatan itu diajukan. Jika itu yang terjadi saya kira tidak sampai enam bulan undang-undang tersebut akan dibatalkan," kata Victor Silaen, Jumat (26/9/2014).
Dia mengatakan UU Pilkada yang baru saja disahkan melalui rapat paripurna, Jumat dini hari, berpotensi besar sekali digugat melalui MK.
Terlebih, kata dia, beberapa hari belakangan telah ada pernyataan dari kelompok-kelompok maupun individu-individu tertentu untuk menggugat undang-undang itu ke MK apabila didalamnya diatur pilkada oleh DPRD.
"Saya malah berpikir jangan-jangan nanti akan ada kepala daerah yang mundur dari partainya mengikuti langkah Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Victor.
Menurut dia, waktu yang tepat untuk membawa gugatan UU Pilkada ke MK adalah setelah undang-undang itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Di sisi lain, kata Victor, SBY masih bisa bersikap menolak menandatangani undang-undang tersebut, untuk membuktikan dirinya konsekuen dan konsisten menolak opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
"Kita bisa membuktikan apakah presiden konsekuen dan konsisten. Sebab menurut aturan, SBY bisa saja diam dengan tak mau tanda-tangan, walaupun bukan berarti undang-undang tersebut batal kalau tidak ditandatangani presiden," kata dia.
DPR RI melalui sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat dini hari, mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang didalamnya mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Dalam sidang itu terjadi aksi lobi-lobi antarfraksi yang alot dan sempat ada aksi "walkout" dari mayoritas kader Fraksi Partai Demokrat.
Hasil pemungutan suara, yakni 135 anggota sidang paripurna menyetujui pilkada langsung dan 226 lainnya memilih Pilkada dikembalikan ke DPRD. Total anggota dewan yang mengikuti voting berjumlah 361 orang, tidak termasuk anggota Demokrat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
DPR RI Sahkan 10 Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Puan Maharani Pimpin Pengambilan Keputusan
-
Geger 301 Siswa Bandung Barat Tumbang Keracunan Usai Makan MBG, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
OPM Dituding Tembak Warga Sipil dan Bakar Rumah di Asmat, Akses Sulit Hambat Penyelidikan
-
Usai Besuk, Sinta Wahid Minta Polisi Bebaskan Delpedro Cs: Mereka Anak Bangsa, Bukan Musuh Negara
-
Ribuan Anak Jadi Korban, Pakar Ungkap Sejumlah Titik Kritis Penyebab Keracunan Massal MBG
-
Profil Irjen Herry Nahak, Jenderal Lulusan Terbaik Akpol Ditunjuk Jadi Waka Tim Transformasi Polri
-
Sastrawan Kritik Prabowo di PBB: Bicara Perdamaian Dunia tapi Polisi Tangkapi Orang Tak Bersalah!
-
MBG di Bandung Barat Dihentikan Sementara setelah Ratusan Siswa Keracunan
-
Lawan Kejagung, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Disebut Berubah di Tengah Gugatan Rp125 T, Siapa yang Mengubah?