Suara.com - Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Victor Silaen memperkirakan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah setidaknya hanya akan bertahan selama enam bulan sebelum akhirnya kandas melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya berharap MK bergerak cepat dalam memproses gugatan-gugatan yang masuk nanti, dan dapat melihat dengan jernih mengapa keberatan-keberatan itu diajukan. Jika itu yang terjadi saya kira tidak sampai enam bulan undang-undang tersebut akan dibatalkan," kata Victor Silaen, Jumat (26/9/2014).
Dia mengatakan UU Pilkada yang baru saja disahkan melalui rapat paripurna, Jumat dini hari, berpotensi besar sekali digugat melalui MK.
Terlebih, kata dia, beberapa hari belakangan telah ada pernyataan dari kelompok-kelompok maupun individu-individu tertentu untuk menggugat undang-undang itu ke MK apabila didalamnya diatur pilkada oleh DPRD.
"Saya malah berpikir jangan-jangan nanti akan ada kepala daerah yang mundur dari partainya mengikuti langkah Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Victor.
Menurut dia, waktu yang tepat untuk membawa gugatan UU Pilkada ke MK adalah setelah undang-undang itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Di sisi lain, kata Victor, SBY masih bisa bersikap menolak menandatangani undang-undang tersebut, untuk membuktikan dirinya konsekuen dan konsisten menolak opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
"Kita bisa membuktikan apakah presiden konsekuen dan konsisten. Sebab menurut aturan, SBY bisa saja diam dengan tak mau tanda-tangan, walaupun bukan berarti undang-undang tersebut batal kalau tidak ditandatangani presiden," kata dia.
DPR RI melalui sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat dini hari, mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang didalamnya mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Dalam sidang itu terjadi aksi lobi-lobi antarfraksi yang alot dan sempat ada aksi "walkout" dari mayoritas kader Fraksi Partai Demokrat.
Hasil pemungutan suara, yakni 135 anggota sidang paripurna menyetujui pilkada langsung dan 226 lainnya memilih Pilkada dikembalikan ke DPRD. Total anggota dewan yang mengikuti voting berjumlah 361 orang, tidak termasuk anggota Demokrat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Diskon Hiburan Akhir Pekan dari BRI, Segera Klaim Sekarang!
-
Dari Menganggur hingga Panen Telur, Amat Rasakan Manfaat Program Ayam Petelur PTBA
-
DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030
-
Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli
-
BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Rapor Kinerja BRI Sepanjang 2026: Unggul Telak di Kredit UMKM dan Profitabilitas
-
Modus Olah Oli Bekas Jadi Bening, Pabrik Oli Palsu Cengkareng Untung Rp864 Juta
-
Apakah Virgo Beruntung pada September 2026? Cek Ramalan Zodiak Paling Hoki Bulan Ini