Suara.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan telah menandatangani surat penjatuhan sanksi terhadap empat aparaturnya yang dianggap menyalahi aturan disiplin sepanjang Agustus hingga September 2014.
"Para aparatur bermasalah itu berasal dari empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," katanya di Bekasi, Senin (29/9/2014).
Menurut dia, aparatur tersebut di antaranya pelaksana unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) berinisial ZA atas tuduhan pelecehan seksual terhadap dua remaja di wilayah itu.
"ZA kita beri hukuman berat dengan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, bahkan bisa diberhentikan tidak hormat," katanya.
Rahmat juga mengaku telah membebaskan tugas seorang kepala SDN Mustikajaya berinisial AS karena diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya menggelapkan dana bantuan sosial (BOS).
"Yang bersangkutan terlibat pemalsuan dan dapat diberhentikan secara tidak hormat," katanya.
Selanjutnya, adalah AB selaku staf pada unit kerja Badan Pengelola Lingkungan Hidup karena mangkir kerja selama tiga bulan berturut-turut.
"AB kita turunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun," ujarnya.
Rahmat menambahkan, aparatur terakhir adalah Kepala Bidang Telematika Kota Bekasi berinisial SS yang dilakukan pembebasan jabatan.
"Mereka seluruhnya masih menjalani proses hukum," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Paksa Oral Remaja, Pemkot Bekasi Telusuri Oknum Pol PP
-
Oknum Satpol PP Diduga Paksa Oral Seks Remaja 17 Tahun
-
Giliran Atlet Palestina Ditahan Karena Lecehkan Staf Asian Games Korsel
-
Jika Pelecehan Seks Terbukti, Gubernur Annas Maamun Siap Berhenti
-
Gubernur Riau: Demi Allah, Saya Tak Lakukan Pelecehan Seks
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya