Suara.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan telah menandatangani surat penjatuhan sanksi terhadap empat aparaturnya yang dianggap menyalahi aturan disiplin sepanjang Agustus hingga September 2014.
"Para aparatur bermasalah itu berasal dari empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," katanya di Bekasi, Senin (29/9/2014).
Menurut dia, aparatur tersebut di antaranya pelaksana unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) berinisial ZA atas tuduhan pelecehan seksual terhadap dua remaja di wilayah itu.
"ZA kita beri hukuman berat dengan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, bahkan bisa diberhentikan tidak hormat," katanya.
Rahmat juga mengaku telah membebaskan tugas seorang kepala SDN Mustikajaya berinisial AS karena diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya menggelapkan dana bantuan sosial (BOS).
"Yang bersangkutan terlibat pemalsuan dan dapat diberhentikan secara tidak hormat," katanya.
Selanjutnya, adalah AB selaku staf pada unit kerja Badan Pengelola Lingkungan Hidup karena mangkir kerja selama tiga bulan berturut-turut.
"AB kita turunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun," ujarnya.
Rahmat menambahkan, aparatur terakhir adalah Kepala Bidang Telematika Kota Bekasi berinisial SS yang dilakukan pembebasan jabatan.
"Mereka seluruhnya masih menjalani proses hukum," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Paksa Oral Remaja, Pemkot Bekasi Telusuri Oknum Pol PP
-
Oknum Satpol PP Diduga Paksa Oral Seks Remaja 17 Tahun
-
Giliran Atlet Palestina Ditahan Karena Lecehkan Staf Asian Games Korsel
-
Jika Pelecehan Seks Terbukti, Gubernur Annas Maamun Siap Berhenti
-
Gubernur Riau: Demi Allah, Saya Tak Lakukan Pelecehan Seks
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Here We Go! Diusir FC Twente, Mees Hilgers Resmi Pindah ke SC Heerenveen
-
Tunggu 2 Tahun, Mulai 2028 Purbaya Sebut Anggaran MBG Terpisah dari Dana Pendidikan
-
Masih Ada Emiten dan Akuntan Publik Nakal, Mainkan Dana IPO
-
Pokemon Kembali ke Layar Lebar lewat Film Pokemon: Wild Card, Tayang 2027
-
Misteri Busa di Mulut dan Ponsel yang Hilang, Keluarga Duga Febrio Adiono Tahu Soal Kematian Sutrimo
-
248 Hektare Lahan Sumut Terbakar Dalam 8 Bulan! Terparah Labuhanbatu
-
Mengejutkan! Persib Bandung Pinjamkan Dion Markx ke Sesama Klub Super League
-
Rangkaian Skincare Derma XP untuk Atasi Wajah Berjerawat dan Kusam, Lengkap dengan Cara Pakainya!
-
Menata Keuangan di Era Transparansi Data, Ini Pesan Founder Hive Five
-
Gus Kikin Pimpin NU, Ujian Sesungguhnya Dimulai: Rekonsiliasi, Khittah, hingga Kemandirian Ekonomi