Suara.com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan di 24 kabupaten dan kota mulai ramai-ramai menolak keputusan Suryadharma Ali dalam mengangkat pelaksana tugas (Plt) Ketua PPP Sulawesi Selatan.
"Kita tetap menganggap Amir Uskara sebagai Ketua DPW kami dan menganggap keputusan dari Suryadharma Ali itu ilegal dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena sudah dipecat sama partai beberapa waktu lalu," ujar Ketua DPC PPP Kabupaten Bantaeng, Nurdin Halim, Senin (29/9/2014) malam.
Ia mengatakan penunjukan Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP Sulsel, Taufik Zainuddin, sebagai Plt Ketua PPP Sulsel oleh Suryadharma pada Minggu (28/9/2014) tidak akan mengubah situasi di provinsi itu.
Sebab, kata dia, masing-masing kubu mengambil keputusan sepihak, termasuk pemecatan Amir Uskara yang dianggap ilegal. Apalagi, katanya, dalam surat keputusan itu yang bertandatangan adalah Suryadharma Ali.
"Kalau kita merujuk pada aturan main partai, maka itu jelas harus ditinggalkan. Alasan Suryadharma melakukan pemecatan adalah langkah kurang bijak. Itu bukan menyelesaikan masalah, tetapi malah menambah kisruh," katanya.
Namun, Nurdin Halim berharap kedua kubu yang berselisih pascapemilihan presiden bisa segera islah atau berdamai dan menyadari kesalahan masing-masing demi kebesaran partai.
"Orang bersatu belum tentu kuat, apalagi sudah terpecah. Makanya, kita ingin agar perselisihan ini segera diakhiri saja karena masih banyak agenda partai yang harus dijalankan," katanya.
Hal serupa diutarakan Ketua DPC PPP Enrekang, Rubing. Menurut dia, surat keputusan penggantian Amir Uskara masih terbilang tidak sah karena hanya ditandatangani Suryadharma Ali dan Wakil Sekretaris Jenderal PPP.
Meski demikian, Rubing menyatakan dalam waktu dekat akan mempertanyakan hal tersebut ke DPP PPP dan mencari solusi dari perselisihan yang terjadi di internal partai.
"Sebenarnya keputusan itu membingungkan kami di DPC. Sampai sekarang kami belum tahu yang mana yang harus diikuti. Kami hanya ingin agar semua bisa segera diselesaikan," katanya.
Taufik Zainuddin yang dikonfirmasi terpisah mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi dan pertemuan dengan Amir Uskara.
Ia pun berharap semua DPC PPP di Sulsel mau menerimanya sebagai pelaksana tugas ketua.
"Toh kalau ditolak maka saya akan menyampaikan ke Suryadharma," ujarnya.
Sementara itu, Amir Uskara menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Partai itu final dan mengikat sesuai Pasal 35 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan diperkuat Pasal 20 Ayat 6 Anggaran Dasar DPP PPP. Mahkamah PPP menetapkan Romahurmuziy adalah sekjen yang sah dan tidak boleh ada yang melakukan kegiatan kecuali DPP.
"Hasil rapat yang quorum. Surat keputusan Taufik yang ditandatangani Wakil Sekjen Syaiful Tamliha tidak diakui atau palsu berdasarkan undang-undang parpol. Hari ini putusan MP akan dikirim melalui pos ke instansi terkait seluruh Indonesia," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit
-
Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
-
9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
-
Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen