Suara.com - Komisi Informasi Pusat mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelantikan sejumlah anggota DPR 2014-2019 yang tersangkut masalah korupsi ditunda. Komisioner KIP Rumadi Ahmad mengatakan, KPU sudah berkirim surat ke presiden dan menyebut tujuh nama yang pelantikannya harus ditunda.
Namun demikian, hingga kini presiden belum merespon surat tersebut dan memberi persetujuan. Salah satu anggota DPR terpilih yang tersangkut kasus korupsi adalah Jero Wacik, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Penundaan pelantikan tersebut untuk menunjukkan komitmen dan sensitifitas tinggi terhadap tindak pidana korupsi Jika orang-orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka masih juga dilantik sebagai anggota DPR hal ini menunjukkan rendahnya peradaban pemberantasan korupsi. Memang tersangka korupsi belum tentu bersalah, karena itu hak dia sebagai anggota DPR tidak perlu dicabut sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, hanya ditunda pelantikannya,” kata Rumadi dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (20/9/2014).
Rumadi menambahkan, Presiden harus segera merespon surat KPU. Hal ini penting agar publik tahu apa sebenarnya sikap presiden terkait hal ini. Namun jika presiden tidak juga merespon, publik juga akan segera tahu kalau presiden sebenarnya mendukung tersangka korupsi dilantik sebagai anggota DPR.
“Sebagai lembaga yang mendorong keterbukaan informasi, Komisi Informasi akan terus mengawal dan memastikan bahwa anggota DPR 2014-2019 adalah orang-orang bersih yang mendukung agenda keterbukaan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan