Suara.com - Kontingen Malaysia tidak akan menyerahkan medali emas cabang wushu yang diraih Tai Cheau Xuen di Asian Games 2014. Panitia membatalkan medali emas yang direbut Tai karena gagal lolos dalam tes doping. Tai (22 tahun) disebut positif menggunakan stiumulant, bahan yang masuk dalam kategori terlarang.
Tai meraih emas wushu di nomor Nanquan dan Nando all-round pada 20 September lalu. Dia sudah dikeluarkan dari ajang Asian Games. Namun, delegasi Malaysia akan berjuang untuk tetap mempertahankan medali emas itu melalui proses banding.
"Kenapa kami harus mengembalikan medali emas itu. Hasil tes doping itu telah ditukar," kata Danyal Balagopal, pemimpin kontingen Malaysia.
Tai yang gagal lolos tes doping sudah meninggalkan Incheon, Korea Selatan, dan kembali ke Malaysia. Dia masih terkejut dengan hasil tes dopingnya itu.
Kontingen Malaysia akan mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga terkait prosedur tes doping yang dilakukan oleh Dewan Olimpiade Asia.
Danyal pun mempertanyakan kenapa perlu waktu 16 jam untuk mengetahui hasil tes urine itu.
"Kami biasanya tahu hasil tes itu setelah dibawa ke laboratorium. Pada hari dilakukan tes urine terhadap Tai, ada lima sampel yang juga dites. (Tentu) Ada kemungkinan bahwa sampel itu tertukar," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan kegagalan Tai lolos tes doping, maka medali emas akan jatuh ke tangan atlet wushu Indonesia, Juwita Niza Wasni. Sebelummya, Juwita hanya meraih medali perak karena kalah bersaing dengan Tai.
Tai sendiri sejauh ini belum memberikan komentar apa-apa. Namun di bagian lain, seperti dikutip The Star, ayahnya pun telah menyatakan bahwa sang putri tidak bersalah.
"Dia senantiasa ekstra hati-hati saat mengonsumsi apa pun. Dan dia tak punya alasan minum obat apa pun untuk tampil di ajang sebesar ini, atau di mana pun," tegasnya.
Sementara itu, sebagaimana dikutip Reuters, tak kurang dari Menteri Olahraga Malaysia pun turut berbicara mengenai masalah ini, dengan pernyataan kurang lebih senada. Khairy Jamaluddin, sang menteri, mengatakan bahwa banding akan segera dimasukkan ke CAS, sembari juga mempertanyakan prosedur tes tersebut.
"Ada masalah serius terkait proses (tes) doping bagi atlet wushu (kami)," tulisnya di laman Facebook-nya.
"Kami yakin integritas proses itu telah ternoda, dan (kami) akan banding ke Pengadilan Arbitrase," tegas Jamaluddin. [AFP/CNA/TheStar/Reuters]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka