Suara.com - Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada menjadi kewenangan eksklusif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Perppu itu kewenangan eksklusif Presiden, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan mendesak dan kepentingan yang memaksa, serta adanya kekosongan hukum," kata Benny di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Dia mengatakan syarat kebutuhan yang mendesak tersebut digunakan untuk menerbitkan Perppu karena diperlukan untuk menyelamatkan demokrasi, yakni suara rakyat, dari ancaman terhadap Undang-Undang Pilkada.
"Ada ancaman nyata nilai-nilai demokrasi terhadap kedaulatan rakyat dan Presiden (Yudhoyono) tidak boleh membiarkan ancaman itu menjadi nyata. Dengan itu, Presiden ingin melindungi demokrasi," katanya.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan draf Perppu Pilkada hampir selesai dan dapat segera diterbitkan dalam pekan ini.
Materi draf Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tersebut tidak akan sama persis dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR RI, termasuk 10 syarat perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat pada rapat paripurna.
"Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya satu hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah," jelas Mendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
3 HP Tecno RAM 12 GB dengan Performa Kencang dan Memori Lega, Mulai Rp3 Jutaan
-
TPA Liar Serang Terbakar, Bara Api Terkubur 7 Meter
-
5 Sosok Calon Ketum PBNU 2026-2031: Gus Kikin Teratas, Gus Rozin Masuk Daftar
-
3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
-
AS Serang Iran, Harga Minyak Melambung Tinggi
-
0882 Nomor Kartu Apa? Cek Provider dan Daftar Kode Prefix Resmi
-
Kebiasaan Unik Orang Indonesia: Beli Asuransi Perjalanan Mendadak Tanpa Persiapan
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey