Suara.com - Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada menjadi kewenangan eksklusif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Perppu itu kewenangan eksklusif Presiden, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan mendesak dan kepentingan yang memaksa, serta adanya kekosongan hukum," kata Benny di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Dia mengatakan syarat kebutuhan yang mendesak tersebut digunakan untuk menerbitkan Perppu karena diperlukan untuk menyelamatkan demokrasi, yakni suara rakyat, dari ancaman terhadap Undang-Undang Pilkada.
"Ada ancaman nyata nilai-nilai demokrasi terhadap kedaulatan rakyat dan Presiden (Yudhoyono) tidak boleh membiarkan ancaman itu menjadi nyata. Dengan itu, Presiden ingin melindungi demokrasi," katanya.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan draf Perppu Pilkada hampir selesai dan dapat segera diterbitkan dalam pekan ini.
Materi draf Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tersebut tidak akan sama persis dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR RI, termasuk 10 syarat perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat pada rapat paripurna.
"Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya satu hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah," jelas Mendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029