Suara.com - Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada menjadi kewenangan eksklusif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Perppu itu kewenangan eksklusif Presiden, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan mendesak dan kepentingan yang memaksa, serta adanya kekosongan hukum," kata Benny di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Dia mengatakan syarat kebutuhan yang mendesak tersebut digunakan untuk menerbitkan Perppu karena diperlukan untuk menyelamatkan demokrasi, yakni suara rakyat, dari ancaman terhadap Undang-Undang Pilkada.
"Ada ancaman nyata nilai-nilai demokrasi terhadap kedaulatan rakyat dan Presiden (Yudhoyono) tidak boleh membiarkan ancaman itu menjadi nyata. Dengan itu, Presiden ingin melindungi demokrasi," katanya.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan draf Perppu Pilkada hampir selesai dan dapat segera diterbitkan dalam pekan ini.
Materi draf Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tersebut tidak akan sama persis dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR RI, termasuk 10 syarat perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat pada rapat paripurna.
"Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya satu hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah," jelas Mendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api