Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera memproses pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun karena dugaan kasus korupsi yang menimpanya.
"Rencananya pekan depan akan diproses. Ini sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah yang baru saja diundangkan, penerapan pertama pada Gubernur Riau," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Jumat, (3/10/2014).
Djo menjelaskan dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 65 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pasal tersebut, lanjut Djo, diakomodir Kemendagri sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai ketidaketisan kepala daerah yang tetap menjalankan roda kekuasaan meskipun ditahan karena kasus korupsi.
"Kemendagri merespon apa yang menjadi keluhan KPK, berkaca pada kasus Atut yang sudah ditahan kok tidak bisa diberhentikan," kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Selanjutnya, jika proses pemberhentian sementara Annas Maamun sebagai Gubernur telah diterbitkan, maka Wakil Gubernur Andi Rachman akan diangkat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Annas bersama delapan orang lainnya diamankan setelah operasi tangkap tangan KPK di rumah kerabatnya di kawasan Cibubur pada Kamis pekan lalu (25/9/2014).
Dalam operasi tangkap tangan itu, juga didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026