Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera memproses pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun karena dugaan kasus korupsi yang menimpanya.
"Rencananya pekan depan akan diproses. Ini sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah yang baru saja diundangkan, penerapan pertama pada Gubernur Riau," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Jumat, (3/10/2014).
Djo menjelaskan dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 65 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pasal tersebut, lanjut Djo, diakomodir Kemendagri sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai ketidaketisan kepala daerah yang tetap menjalankan roda kekuasaan meskipun ditahan karena kasus korupsi.
"Kemendagri merespon apa yang menjadi keluhan KPK, berkaca pada kasus Atut yang sudah ditahan kok tidak bisa diberhentikan," kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Selanjutnya, jika proses pemberhentian sementara Annas Maamun sebagai Gubernur telah diterbitkan, maka Wakil Gubernur Andi Rachman akan diangkat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Annas bersama delapan orang lainnya diamankan setelah operasi tangkap tangan KPK di rumah kerabatnya di kawasan Cibubur pada Kamis pekan lalu (25/9/2014).
Dalam operasi tangkap tangan itu, juga didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini