Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera memproses pemberhentian sementara Gubernur Riau Annas Maamun karena dugaan kasus korupsi yang menimpanya.
"Rencananya pekan depan akan diproses. Ini sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Daerah yang baru saja diundangkan, penerapan pertama pada Gubernur Riau," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Jumat, (3/10/2014).
Djo menjelaskan dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 65 ayat 3 dijelaskan bahwa setiap kepala daerah yang ditahan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pasal tersebut, lanjut Djo, diakomodir Kemendagri sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai ketidaketisan kepala daerah yang tetap menjalankan roda kekuasaan meskipun ditahan karena kasus korupsi.
"Kemendagri merespon apa yang menjadi keluhan KPK, berkaca pada kasus Atut yang sudah ditahan kok tidak bisa diberhentikan," kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Selanjutnya, jika proses pemberhentian sementara Annas Maamun sebagai Gubernur telah diterbitkan, maka Wakil Gubernur Andi Rachman akan diangkat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.
Annas bersama delapan orang lainnya diamankan setelah operasi tangkap tangan KPK di rumah kerabatnya di kawasan Cibubur pada Kamis pekan lalu (25/9/2014).
Dalam operasi tangkap tangan itu, juga didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Jangan Asal Atur, Pengusaha Dapur MBG Minta BGN Libatkan Mitra Soal Kebijakan
-
Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi
-
Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim
-
Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat
-
Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?
-
Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika
-
Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia
-
Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel