Suara.com - Politisi Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul, mengingatkan semua partai agar mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seperti diketahui, Perppu itu dibuat di tengah kekisruhan UU Pilkada yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 25 September lalu.
Dalam kesempatan itu, Ruhut pun sesumbar bahwa partainya siap memenangi Pilpres pada tahun 2019 mendatang. Hal tersebut, menurut lelaki asal Medan ini pula, akan dapat mereka raih apabila nanti dia sudah terpilih sebagai Ketua Umum PD menggantikan SBY.
"Siapa yang enggak dukung Perppu ini, tunggu saja, azab akan datang (pada) 2019. Mereka itu harus siap dihakimi oleh masyarakat, bahkan siap tidak mencapai parliamentary treshold," kata Ruhut, dalam diskusi bertajuk "Mendadak Perppu", di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Demi memuluskan perjalanan Perppu tersebut, Ruhut mengaku sudah mulai melobi, dengan menggaet semua partai di DPR untuk ikut mendukungnya. Dia mengaku memperjuangkan hal tersebut karena Perppu itu dinilai merupakan hasil perenungan Ketum PD yang melihat kisruh politik sangat genting pasca-pengesahan UU Pilkada.
Di kesempatan berikutnya, Ruhut pun menyindir sikap PDIP yang dinilainya konon juga siap menolak Perppu.
"Nada-nadanya PDIP dan Koalisi Indonesia Hebat ini enggak akan mendukung Perppu? Ya, silakan. Mari kita berhadapan dengan rakyat. Rakyat yang akan menilai semuanya," tambahnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Gerindra, Martin Hutabarat, menilai bahwa Perppu yang dikelurkan SBY tidaklah jelas, apalagi kalau beralasan kegentingan situasi politik. Bagitu juga disampaikan Idil Akbar, pakar Hukum Pemerintahan Unpad yang menilai bahwa Perppu SBY lebih dilatari oleh penilaian subyektifnya.
"Perppu SBY sangat lemah kalau pakai alasan kegentingan. Dan menurut saya Perppu ini sangat sarat dengan nilai subyektif," kata Idil.
Perppu soal Pilkada langsung diusulkan SBY, dengan maksud untuk membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan DPR dalam paripurna. Setelah resmi diterbitkan, nantinya DPR akan kembali menggelar paripurnna untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi