Suara.com - Politisi Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul, mengingatkan semua partai agar mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seperti diketahui, Perppu itu dibuat di tengah kekisruhan UU Pilkada yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 25 September lalu.
Dalam kesempatan itu, Ruhut pun sesumbar bahwa partainya siap memenangi Pilpres pada tahun 2019 mendatang. Hal tersebut, menurut lelaki asal Medan ini pula, akan dapat mereka raih apabila nanti dia sudah terpilih sebagai Ketua Umum PD menggantikan SBY.
"Siapa yang enggak dukung Perppu ini, tunggu saja, azab akan datang (pada) 2019. Mereka itu harus siap dihakimi oleh masyarakat, bahkan siap tidak mencapai parliamentary treshold," kata Ruhut, dalam diskusi bertajuk "Mendadak Perppu", di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Demi memuluskan perjalanan Perppu tersebut, Ruhut mengaku sudah mulai melobi, dengan menggaet semua partai di DPR untuk ikut mendukungnya. Dia mengaku memperjuangkan hal tersebut karena Perppu itu dinilai merupakan hasil perenungan Ketum PD yang melihat kisruh politik sangat genting pasca-pengesahan UU Pilkada.
Di kesempatan berikutnya, Ruhut pun menyindir sikap PDIP yang dinilainya konon juga siap menolak Perppu.
"Nada-nadanya PDIP dan Koalisi Indonesia Hebat ini enggak akan mendukung Perppu? Ya, silakan. Mari kita berhadapan dengan rakyat. Rakyat yang akan menilai semuanya," tambahnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Gerindra, Martin Hutabarat, menilai bahwa Perppu yang dikelurkan SBY tidaklah jelas, apalagi kalau beralasan kegentingan situasi politik. Bagitu juga disampaikan Idil Akbar, pakar Hukum Pemerintahan Unpad yang menilai bahwa Perppu SBY lebih dilatari oleh penilaian subyektifnya.
"Perppu SBY sangat lemah kalau pakai alasan kegentingan. Dan menurut saya Perppu ini sangat sarat dengan nilai subyektif," kata Idil.
Perppu soal Pilkada langsung diusulkan SBY, dengan maksud untuk membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan DPR dalam paripurna. Setelah resmi diterbitkan, nantinya DPR akan kembali menggelar paripurnna untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM
-
Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal