Suara.com - Politisi Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul, mengingatkan semua partai agar mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seperti diketahui, Perppu itu dibuat di tengah kekisruhan UU Pilkada yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 25 September lalu.
Dalam kesempatan itu, Ruhut pun sesumbar bahwa partainya siap memenangi Pilpres pada tahun 2019 mendatang. Hal tersebut, menurut lelaki asal Medan ini pula, akan dapat mereka raih apabila nanti dia sudah terpilih sebagai Ketua Umum PD menggantikan SBY.
"Siapa yang enggak dukung Perppu ini, tunggu saja, azab akan datang (pada) 2019. Mereka itu harus siap dihakimi oleh masyarakat, bahkan siap tidak mencapai parliamentary treshold," kata Ruhut, dalam diskusi bertajuk "Mendadak Perppu", di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Demi memuluskan perjalanan Perppu tersebut, Ruhut mengaku sudah mulai melobi, dengan menggaet semua partai di DPR untuk ikut mendukungnya. Dia mengaku memperjuangkan hal tersebut karena Perppu itu dinilai merupakan hasil perenungan Ketum PD yang melihat kisruh politik sangat genting pasca-pengesahan UU Pilkada.
Di kesempatan berikutnya, Ruhut pun menyindir sikap PDIP yang dinilainya konon juga siap menolak Perppu.
"Nada-nadanya PDIP dan Koalisi Indonesia Hebat ini enggak akan mendukung Perppu? Ya, silakan. Mari kita berhadapan dengan rakyat. Rakyat yang akan menilai semuanya," tambahnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Gerindra, Martin Hutabarat, menilai bahwa Perppu yang dikelurkan SBY tidaklah jelas, apalagi kalau beralasan kegentingan situasi politik. Bagitu juga disampaikan Idil Akbar, pakar Hukum Pemerintahan Unpad yang menilai bahwa Perppu SBY lebih dilatari oleh penilaian subyektifnya.
"Perppu SBY sangat lemah kalau pakai alasan kegentingan. Dan menurut saya Perppu ini sangat sarat dengan nilai subyektif," kata Idil.
Perppu soal Pilkada langsung diusulkan SBY, dengan maksud untuk membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan DPR dalam paripurna. Setelah resmi diterbitkan, nantinya DPR akan kembali menggelar paripurnna untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam