Suara.com - Politisi Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul, mengingatkan semua partai agar mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seperti diketahui, Perppu itu dibuat di tengah kekisruhan UU Pilkada yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 25 September lalu.
Dalam kesempatan itu, Ruhut pun sesumbar bahwa partainya siap memenangi Pilpres pada tahun 2019 mendatang. Hal tersebut, menurut lelaki asal Medan ini pula, akan dapat mereka raih apabila nanti dia sudah terpilih sebagai Ketua Umum PD menggantikan SBY.
"Siapa yang enggak dukung Perppu ini, tunggu saja, azab akan datang (pada) 2019. Mereka itu harus siap dihakimi oleh masyarakat, bahkan siap tidak mencapai parliamentary treshold," kata Ruhut, dalam diskusi bertajuk "Mendadak Perppu", di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Demi memuluskan perjalanan Perppu tersebut, Ruhut mengaku sudah mulai melobi, dengan menggaet semua partai di DPR untuk ikut mendukungnya. Dia mengaku memperjuangkan hal tersebut karena Perppu itu dinilai merupakan hasil perenungan Ketum PD yang melihat kisruh politik sangat genting pasca-pengesahan UU Pilkada.
Di kesempatan berikutnya, Ruhut pun menyindir sikap PDIP yang dinilainya konon juga siap menolak Perppu.
"Nada-nadanya PDIP dan Koalisi Indonesia Hebat ini enggak akan mendukung Perppu? Ya, silakan. Mari kita berhadapan dengan rakyat. Rakyat yang akan menilai semuanya," tambahnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina Gerindra, Martin Hutabarat, menilai bahwa Perppu yang dikelurkan SBY tidaklah jelas, apalagi kalau beralasan kegentingan situasi politik. Bagitu juga disampaikan Idil Akbar, pakar Hukum Pemerintahan Unpad yang menilai bahwa Perppu SBY lebih dilatari oleh penilaian subyektifnya.
"Perppu SBY sangat lemah kalau pakai alasan kegentingan. Dan menurut saya Perppu ini sangat sarat dengan nilai subyektif," kata Idil.
Perppu soal Pilkada langsung diusulkan SBY, dengan maksud untuk membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan DPR dalam paripurna. Setelah resmi diterbitkan, nantinya DPR akan kembali menggelar paripurnna untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya
-
TNI Gelar Simulasi Penyediaan MBG Saat Bencana dalam Acara Perayaan HUT ke-80 di Monas
-
Lebih dari 100 Media Lokal dan 30 Pembicara Hadir di Local Media Summit 2025
-
Prabowo di HUT ke-80 TNI: Tak Ada Tempat untuk Pemimpin Tak Kompeten
-
Instruksi Prabowo ke Panglima TNI: Seleksi Pemimpin Tidak Perlu Terlalu Perhitungkan Senioritas
-
HUT TNI ke-80 di Monas, Warga Berebut Foto Saat Prabowo Melintas Naik Maung Putih
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI