Suara.com - Dua lelaki pasangan gay asal Inggris dan Maroko dijebloskan ke penjara saat sedang menghabiskan waktu liburan di Marrakesh.
Seperti dilansir Pinknews.co.uk, Ray Cole asal Kent, Inggris, dan Jamal Jam Wald Nass digerebek di sebuah halte oleh anggota kepolisian dan didakwa melanggar hukum.
Maroko memang memberlakukan aturan ketat dan melarang hubungan sesama jenis kelamin. Atas dasar aturan itu pula keduanya didakwa pelanggaran hukum.
Ray, yang merupakan pensiunan pekekerja media sudah ditahan lebih dari dua pekan lalu. Keluarganya di Inggris sudah meminta kepada otoritas Maroko agar melepaskannya.
Keduanya telah dijatuhi hukuman empat bulan penjara sejak 2 Oktober lalu. Hukuman ini sebetulnya lebih ringan dari aturan normal, di mana hubungan sesama jenis maksimal bisa dikurung tiga tahun penjara.
Adapun bukti yang digunakan polisi hanya berdasarkan foto Ray dan Jamal sedang berduaan yang diambil dari ponsel. Meskipun tidak ada jelas betul pose keduanya, namun foto itu disebut sebagai bukti tindakan homoseksual.
Ketika polisi menggeledah ponsel Mr Cole dan menemukan sebuah foto dua orang bersama-sama. Inilah yang digunakan di pengadilan sebagai 'bukti' dari tindakan homoseksual.
Kementerian Luar Negeri Inggris sendiri hanya bisa menjanjikan untuk memberikan bantuan penasehat buat Ray selama dalam masa tahanan. (Pinknews.com/Mirror)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat