Suara.com - Pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap sastrawan Sitok Srengenge setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah bisa dilakukan penahanan, namun penyidik bisa melakukan secara objektif, nanti kita pertimbangkan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, perlu pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).
Heru menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Sitok, surat tersebut berlaku selama tiga hari ke depan.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik setidaknya telah memeriksa 11 saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah saksi ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, kemudian satu lagi ahli antropologi.
"Kita menggunakan ahli dari akademisi kita minta pendapatnya unsur-unsur yang dipersangkakan. Termasuk ahli hukum perspektif perempuan, agar kasus ini ditangani secara objektif," paparnya.
Ia pun berharap, agar kasus ini bisa mendapat kepastian hukum di pengadilan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sastrawan Sitok Srengenge alias SS menjadi tersangka kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Sitok dijerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 286 tentang perkosaan dan pelecehan seksual, pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami