Suara.com - Pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap sastrawan Sitok Srengenge setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah bisa dilakukan penahanan, namun penyidik bisa melakukan secara objektif, nanti kita pertimbangkan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, perlu pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).
Heru menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Sitok, surat tersebut berlaku selama tiga hari ke depan.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik setidaknya telah memeriksa 11 saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah saksi ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, kemudian satu lagi ahli antropologi.
"Kita menggunakan ahli dari akademisi kita minta pendapatnya unsur-unsur yang dipersangkakan. Termasuk ahli hukum perspektif perempuan, agar kasus ini ditangani secara objektif," paparnya.
Ia pun berharap, agar kasus ini bisa mendapat kepastian hukum di pengadilan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sastrawan Sitok Srengenge alias SS menjadi tersangka kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Sitok dijerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 286 tentang perkosaan dan pelecehan seksual, pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
-
Disidang Usai Viral Main Game dan Merokok di Rapat, Begini Tampang Anggota DPRD Jember Achmad Syahri
-
Mohamad Sobary Tegas Bantah Gus Dur Pernah Puji Prabowo Orang Paling Ikhlas: Tak Ada Kitabnya!
-
Modus 'Fatherless', Kepala Sekolah SMK Pamulang Diduga Lakukan Child Grooming ke Siswi
-
Projo Bicara Soal Kesehatan Jokowi, PSI Langsung Buka Suara
-
Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI
-
Tak Punya Utang, Total Harta Kekayaan Wapres Gibran di LHKPN Tembus Rp27,9 Miliar
-
Laporan UNICEF: Satu Anak Palestina Meninggal Tiap Pekan, 85 Persen Ulah Israel
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini