Suara.com - Pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap sastrawan Sitok Srengenge setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah bisa dilakukan penahanan, namun penyidik bisa melakukan secara objektif, nanti kita pertimbangkan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, perlu pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).
Heru menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Sitok, surat tersebut berlaku selama tiga hari ke depan.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik setidaknya telah memeriksa 11 saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli yang dimintai keterangannya adalah saksi ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, kemudian satu lagi ahli antropologi.
"Kita menggunakan ahli dari akademisi kita minta pendapatnya unsur-unsur yang dipersangkakan. Termasuk ahli hukum perspektif perempuan, agar kasus ini ditangani secara objektif," paparnya.
Ia pun berharap, agar kasus ini bisa mendapat kepastian hukum di pengadilan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sastrawan Sitok Srengenge alias SS menjadi tersangka kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Sitok dijerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 286 tentang perkosaan dan pelecehan seksual, pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura