Suara.com - Rapat Pimpinan Fraksi MPR dan DPD berjalan alot karena ada usulan perubahan tata tertib (tatib) MPR sebelum membahas paket pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR hari ini, Selasa (7/10/2014).
"Itu kan usulan kami bahwa di dalam tatib MPR ada hal yang krusial dan bertolak belakang dari UU no 17 tahun 2014 berkenaan MD3 bahwa itu kontras. Ada yang bertentangan, yaitu pasal 15 dan pasa 21 bertentangan," kata Politisi Golkar Azis Syamsudin, di DPR, Jakarta.
Dia menerangkan, tatib MPR nomor 1/2014 ini bersifat kontras dengan UU nomor 17/2014 tentang MD3. Karenanya, hal itu perlu diluruskan terlebih dahulu sebelum membahas paketan pimpinan MPR.
"Maka perlu kita luruskan dulu legal formalnya. legal formalnya ini yang belum mencapai titik yang belum disepakati," paparnya.
Sebelumnya, beredar dokumen berisi strategi Partai Golkar dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical). Dalam arahan itu, salah satu arahannya menyebutkan bila tatib MPR pasal 21 ayat 1 dan surat edaran dari Sekjen MPR tentang bakal calon Pimpinan MPR yang berasal dari fraksi dan kelompok DPD dianggap melanggar UU MD3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional