Suara.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Zulkifli Zaini, hari ini Jumat (10/20/2014), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) serta tindak pidana pencucian uang dalam bentuk saham di PT Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2014).
Belum diketahui pasti keterangan apa yang dibutuhkan KPK dari Zulkifli. Namun bekas Dirut bank ternama itu dipanggil setelah Nazaruddin kemarin menghabiskan waktu selama lebih dari enam jam memberikan keterangan terkait kasus pengembangan Wisma Atet tersebut.
Dalam kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin diputus menerima fee Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Uang itu lantas dikembangkan oleh Nazar dengan cara membeli saham PT Garuda. Total saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima anak perusahaan Grup Permai, mencapai Rp 300,8 miliar.
Kasus pun berkembang menuju ke bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng yang turut terseret ke penjara. Sementara itu, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menanti nasib banding dari vonis Hambalang.
Belum puas berkicau, Nazaruddin kemudian menyeret nama penting laninnya: Edhie Baskoro Yudhoyono. Anak presiden yang tenar dengan nama Ibas itu disebut Nazar punya andil dalam kasus yang menjeratnya.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat mengaku telah memberi bukti aliran uang US$ 450 ribu untuk Ibas ke KPK. Uang itu diterima Ibas dari PT DGI.
"Ibas itu banyak main proyek. Wisma Atlet salah satunya," kata Nazar saat menjlani pemeriksaan di KPK, kemarin, Kamis (9/10/2014).
Pengaruh Ibas dalam proyek-proyek sangat kuat. Nazar bahkan menyebut Ibas memiliki andil besar dalam proyek SKK Migas melalui PT Saipem yang dimiliki Ibas.
"Bahkan Soetan Batughana pernah dimarahi Mas Ibas terkait dengan masalah proyek di Saipem," katanya.
Selain Ibas, saat itu Nazar juga tidak ragu menyebut beberapa nama penerima uang dari kasus korupsi Wisma Atlet seperti Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan beberapa Anggota DPR seperti Mirwan Amir, Olly Dondokambey dan Wayan Koster.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?