Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:58 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Faqih]
BACA 10 DETIK
  • Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto, kini sedang menjalani proses penyelidikan atas dugaan pengurusan perkara.
  • Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung sedang menindaklanjuti kasus tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.
  • Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi yang sebelumnya dilakukan oleh bidang pengawasan internal Kejaksaan Agung.

Suara.com - Kasus dugaan pengurusan perkara yang menyeret Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto, disebut telah masuk tahap penyelidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa kasus tersebut kini ditangani pihaknya.

“Kita pelajari dulu,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Sebelum ditangani penyidik Gedung Bundar, perkara ini sebelumnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Syarief juga tidak menampik saat disinggung mengenai dimulainya proses penyelidikan dalam perkara tersebut.

“Iya, iya (lidik),” ucap Syarief.

Sebelumnya, Atang Pujiyanto menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara saat Atang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anak buahnya tersebut saat dikonfirmasi.

Menurut dia, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi di bidang pengawasan.

“Iya benar, masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan,” kata Ketut Sumedana pada Jumat (8/5/2026) lalu.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com