- Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto, kini sedang menjalani proses penyelidikan atas dugaan pengurusan perkara.
- Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung sedang menindaklanjuti kasus tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi yang sebelumnya dilakukan oleh bidang pengawasan internal Kejaksaan Agung.
Suara.com - Kasus dugaan pengurusan perkara yang menyeret Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto, disebut telah masuk tahap penyelidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa kasus tersebut kini ditangani pihaknya.
“Kita pelajari dulu,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Sebelum ditangani penyidik Gedung Bundar, perkara ini sebelumnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Syarief juga tidak menampik saat disinggung mengenai dimulainya proses penyelidikan dalam perkara tersebut.
“Iya, iya (lidik),” ucap Syarief.
Sebelumnya, Atang Pujiyanto menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara saat Atang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anak buahnya tersebut saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
Menurut dia, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi di bidang pengawasan.
“Iya benar, masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan,” kata Ketut Sumedana pada Jumat (8/5/2026) lalu.
Berita Terkait
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga
-
Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan
-
Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat
-
Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan
-
Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya