- Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto, kini sedang menjalani proses penyelidikan atas dugaan pengurusan perkara.
- Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung sedang menindaklanjuti kasus tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi yang sebelumnya dilakukan oleh bidang pengawasan internal Kejaksaan Agung.
Suara.com - Kasus dugaan pengurusan perkara yang menyeret Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto, disebut telah masuk tahap penyelidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa kasus tersebut kini ditangani pihaknya.
“Kita pelajari dulu,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Sebelum ditangani penyidik Gedung Bundar, perkara ini sebelumnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Syarief juga tidak menampik saat disinggung mengenai dimulainya proses penyelidikan dalam perkara tersebut.
“Iya, iya (lidik),” ucap Syarief.
Sebelumnya, Atang Pujiyanto menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara saat Atang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anak buahnya tersebut saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
Menurut dia, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi di bidang pengawasan.
“Iya benar, masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan,” kata Ketut Sumedana pada Jumat (8/5/2026) lalu.
Berita Terkait
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
-
Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar