Suara.com - Jajaran aparat Polsek Tragah, Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pemerkosaan gadis dibawah umur yang terjadi, Jumat (10/10/2014).
"Penangkapan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur oleh anggota kami itu, tadi pagi," kata Kapolsek Tragah AKP Asni Yabani di Bangkalan, Sabtu (11/10/2014) malam.
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang berhasil ditangkap polisi itu baru satu orang dari total sebanyak lima orang. Korban berusia 15 tahun dan merupakan warga Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Kelima pelaku itu masing-masing berinisial BDS (19), MIS (20), AF (18), JML (19), dan THR (20), semuanya warga Dusun Perreng Laok, Desa Tambin, Kecamatan Tragah.
"Pelaku yang berhasil kami tangkap itu berinisial THR," terang Asni.
Mantan Kasubag Humas Polres Bangkalan ini lebih lanjut menjelaskan, kasus pemerkosaan berawal ketika BDS menelpon korban mengajak jalan-jalan pada Jumat sore, 10 Oktober 2014. Tawaran itu disambut baik, karena keduanya sudah saling kenal.
Kemudian BDS membawa korban ke tengah hutan di Desa Tambin, Kecamatan Tragah. Saat itu juga aksi bejat itu terjadi.
Setelah puas memperkosa korban, BDS menelpon empat temannya untuk datang ke lokasi. Lalu keempat teman BDS datang dan melakukan perbuatan bejat terhadap korban secara bergiliran.
"Kemudian korban melaporkan ke polisi, dan satu di antara empat orang pelaku itu akhirnya tertangkap," tuturnya, menjelaskan.
Selanjutnya, sambung Asni, pihaknya menyerahkan pelaku ke unit PPA Polres Bangkalan. Hal ini dilakukan, karena korban masih dibawah umur.
Saat ini, katanya, polisi masih memburu keempat pelaku lain, yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
"Semoga dalam waktu dekat keempat pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum ini," tukas Kapolsek.
Sementara keluarga korban mengaku tidak terima dengan peristiwa yang menimpa anaknya itu, bahkan berencana akan melakukan pembalasan dengan membunuh para pelaku, namun dicegah oleh polisi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Polisi Disebut Sulit Memahami Korban, Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli di Madina Berlarut-larut
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?