Suara.com - Kuasa hukum mantan Dirut IM2, Dodi Abdulkadir, mempertanyakan belum diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus yang menjerat Indar Atmanto.
"Padahal, klien kami sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 16 September 2014, sehingga menyulitkan upaya maksimal untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami," kata Dodi, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (13/10/2014).
"Kami mempertanyakan di mana salinan surat putusan MA tersebut, karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal, klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu," katanya.
Dodi mengemukakan bahwa bentuk kerja sama Indosat dan IM2 --yang pada saat itu diwakili kliennya selaku Direktur utama-- telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Dengan adanya salinan surat tersebut, kami bisa mempelajari secara saksama apa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan, kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusional klien kami," kata Dodi lagi.
Dodi menambahkan, pihaknya berharap salinan putusan kasasi tersebut segera bisa diterima. Karena menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya Indar Atmanto mendapat putusan bebas.
Disebutkan lagi, Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada tanggal 13 November 2012 juga telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan.
Sementara itu, aksi penggalangan dukungan yang digagas para praktisi telekomunikasi, juga disebut terus menuai dukungan. Hingga Senin (13/10), sudah ada lebih dari 30.000 tanda tangan di situs Change.org untuk mendukung pembebasan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.
"Jika ini tidak dipenuhi, sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia," ujar Onno W Purbo, penggagas petisi tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat
-
Indosat Tancap Gas Bangun AI Indonesia, Vikram Sinha Lanjut Pimpin Transformasi hingga 2031
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Fajar/Fikri Evaluasi Diri Jelang Hadapi Wakil Taiwan di Babak Kedua Japan Open 2026
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen
-
Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!
-
Belajar Merelakan dari Lagu Menjauh: Saat Berjuang Saja Ternyata Tak Cukup
-
Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!
-
Tinggalkan Arsenal, Leandro Trossard Gabung Besiktas dengan Kontrak 3 Tahun
-
5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
-
90 Menit yang Mengungkap Identitas Asli Inggris dan Argentina