Suara.com - Kuasa hukum mantan Dirut IM2, Dodi Abdulkadir, mempertanyakan belum diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus yang menjerat Indar Atmanto.
"Padahal, klien kami sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 16 September 2014, sehingga menyulitkan upaya maksimal untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami," kata Dodi, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (13/10/2014).
"Kami mempertanyakan di mana salinan surat putusan MA tersebut, karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal, klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu," katanya.
Dodi mengemukakan bahwa bentuk kerja sama Indosat dan IM2 --yang pada saat itu diwakili kliennya selaku Direktur utama-- telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Dengan adanya salinan surat tersebut, kami bisa mempelajari secara saksama apa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan, kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusional klien kami," kata Dodi lagi.
Dodi menambahkan, pihaknya berharap salinan putusan kasasi tersebut segera bisa diterima. Karena menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya Indar Atmanto mendapat putusan bebas.
Disebutkan lagi, Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada tanggal 13 November 2012 juga telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan.
Sementara itu, aksi penggalangan dukungan yang digagas para praktisi telekomunikasi, juga disebut terus menuai dukungan. Hingga Senin (13/10), sudah ada lebih dari 30.000 tanda tangan di situs Change.org untuk mendukung pembebasan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.
"Jika ini tidak dipenuhi, sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia," ujar Onno W Purbo, penggagas petisi tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun