Suara.com - Kuasa hukum mantan Dirut IM2, Dodi Abdulkadir, mempertanyakan belum diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus yang menjerat Indar Atmanto.
"Padahal, klien kami sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 16 September 2014, sehingga menyulitkan upaya maksimal untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami," kata Dodi, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (13/10/2014).
"Kami mempertanyakan di mana salinan surat putusan MA tersebut, karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal, klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu," katanya.
Dodi mengemukakan bahwa bentuk kerja sama Indosat dan IM2 --yang pada saat itu diwakili kliennya selaku Direktur utama-- telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Dengan adanya salinan surat tersebut, kami bisa mempelajari secara saksama apa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan, kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusional klien kami," kata Dodi lagi.
Dodi menambahkan, pihaknya berharap salinan putusan kasasi tersebut segera bisa diterima. Karena menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya Indar Atmanto mendapat putusan bebas.
Disebutkan lagi, Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada tanggal 13 November 2012 juga telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan.
Sementara itu, aksi penggalangan dukungan yang digagas para praktisi telekomunikasi, juga disebut terus menuai dukungan. Hingga Senin (13/10), sudah ada lebih dari 30.000 tanda tangan di situs Change.org untuk mendukung pembebasan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.
"Jika ini tidak dipenuhi, sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia," ujar Onno W Purbo, penggagas petisi tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
IM3 dan Tri Hadirkan Google Gemini AI di Paket Data Tanpa Langganan Mahal
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
-
Skandal Proyek Fiktif BUMN Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI