Suara.com - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berjanji mempercepat berkas kasus kekerasan Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa pelemparan batu di Gedung DPRD DKI Jakarta untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
"Berkas kasus FPI segera dilimpahkan ke Kejati yang berisi tentang fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Kita tidak bisa memastikan kapan, namun yang pasti kita percepat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Rikwanto mengatakan dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dua pimpinan aksi FPI, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah bukti.
Polda juga masih mencari bukti lain terkait dengan alat yang digunakan dalam aksi lempar, seperti batu, kotoran sapi serta adanya pengerahan massa dari luar DKI Jakarta.
"Yang pasti secepatnya berkas berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan diserahkan ke Kejati agar tinggal menunggu P-21 (dinyatakan sempurna/lengkap) saja," katanya.
Sementara itu, pelemparan batu yang dilakukan oleh FPI di depan Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta terjadi pada hari Jumat (3/10/2014) sekitar pukul 14.30 WIB.
Setelah peristiwa itu usai, Polda setempat menetapkan 22 tersangka dengan empat tersangka di antaranya adalah anak di bawah umur.
Selain itu, Polda juga menetapkan dua tersangka otak penggerak atau pimpinan itu, yakni Habib AS dan Habib Novel (HN). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI