Suara.com - Penyidik KPK kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Teddy Ruspendi hari ini, Selasa (14/10/2014).
Pemanggilan Teddy kali ini bukan untuk diperiksa tetapi untuk menyaksikan pembukaan berangkas yang disita Penyidik KPK terkait kasus pemerasan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah terhadap PT Tatar Kertabumi.
"Hari ini saya dipanggil untuk menyaksikan pembukaan brankas yang disita oleh KPK dan tadi pada saat dibuka isinya kosong," kata Teddy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pemanggilan hari ini oleh KPK lataran Teddy adalah orang yang menyaksikan berangkas tersebut disita oleh pihak KPK dari kantor Pemkab Karawang.
"Saya sebagai saksi waktu itu, saya menyaksikan penyitaan tersebut, karena itu saya dipanggil untuk menyaksikannya, saat dibuka tidak ada kunci, dan dibuka secara paksa," jelasnya.
Sebelumnya, Teddy juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi oleh Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, Rabu (6/8/2014) lalu.
Teddy sempat menjelaskan adanya beberapa kendala pembangunan mal yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi.
Salah satunya diperlukan pembangunan jembatan senilai Rp10 miliar hingga Rp18 miliar.Ia mengatakan perbaikan jembatan diperlukan agar nantinya jika mal yang diajukan PT Tatar Kertabumi sudah berdiri arus kendaraan di sekitarnya tidak terhambat.
Hal ini, menurutnya juga sudah disampaikan ke Bappeda dan masuk dalam kajian.
Ade Swara dan istrinya yang juga bekas anggota DPRD Karawang, Nurlatifah ditangkap penyidik bersama lima orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Karawang, Kamis (17/7/2014).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menjerat Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Sementara, kelima orang lain yang turut diamankan akhirnya dibebaskan.
Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, keduanya diduga meminta uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal di Karawang dalam bentuk mata unga dolar Amerika.
Akibat perbuatannya itu Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan
-
Mensos Gus Ipul: Penataan PBI-JK Berbasis DTSEN Turunkan Inclusion Error
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu