Suara.com - Penyidik KPK kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Teddy Ruspendi hari ini, Selasa (14/10/2014).
Pemanggilan Teddy kali ini bukan untuk diperiksa tetapi untuk menyaksikan pembukaan berangkas yang disita Penyidik KPK terkait kasus pemerasan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah terhadap PT Tatar Kertabumi.
"Hari ini saya dipanggil untuk menyaksikan pembukaan brankas yang disita oleh KPK dan tadi pada saat dibuka isinya kosong," kata Teddy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pemanggilan hari ini oleh KPK lataran Teddy adalah orang yang menyaksikan berangkas tersebut disita oleh pihak KPK dari kantor Pemkab Karawang.
"Saya sebagai saksi waktu itu, saya menyaksikan penyitaan tersebut, karena itu saya dipanggil untuk menyaksikannya, saat dibuka tidak ada kunci, dan dibuka secara paksa," jelasnya.
Sebelumnya, Teddy juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi oleh Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, Rabu (6/8/2014) lalu.
Teddy sempat menjelaskan adanya beberapa kendala pembangunan mal yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi.
Salah satunya diperlukan pembangunan jembatan senilai Rp10 miliar hingga Rp18 miliar.Ia mengatakan perbaikan jembatan diperlukan agar nantinya jika mal yang diajukan PT Tatar Kertabumi sudah berdiri arus kendaraan di sekitarnya tidak terhambat.
Hal ini, menurutnya juga sudah disampaikan ke Bappeda dan masuk dalam kajian.
Ade Swara dan istrinya yang juga bekas anggota DPRD Karawang, Nurlatifah ditangkap penyidik bersama lima orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Karawang, Kamis (17/7/2014).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menjerat Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Sementara, kelima orang lain yang turut diamankan akhirnya dibebaskan.
Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, keduanya diduga meminta uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal di Karawang dalam bentuk mata unga dolar Amerika.
Akibat perbuatannya itu Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua