Suara.com - Penyidik KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istri, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang mereka lakukan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang.
"Setelah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah), Bupati Karawang dan istrinya, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan ada dugaan TPPU," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2014).
Menurutnya, surat perintah penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang Ade dan Nurlatifah diterbitkan pada 3 Oktober 2014. Keduanya disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johan menambahkan tim penyidik menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah menransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebelum menetapkan Ade sebagai tersangka, KPK melakukan penelusuran aset Ade dan Nurlatifah. Mengenai pernyataan pengacara Ade, Haryo Wibowo, yang mengatakan bahwa harta kekayaan suami istri itu berasal dari usaha sendiri, Johan meminta mereka membuktikan di persidangan nanti.
Suami istri penguasa Karawang itu diduga meminta uang Rp5 miliar untuk penerbitan surat izin. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar berjumlah 424.329 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut disita dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga