Suara.com - Video penganiayaan terhadap seorang siswa Sekolah Dasar kembali beredar di Temanggung, Jawa Tengah. Adegan penganiayaan itu berdurasi dua menit 27 detik.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga di Temanggung, Rabu (15/10/2014), tindak kekerasan oleh sejumlah siswa tersebut diduga terjadi di SD Negeri 1 Pringsurat Kabupaten Temanggung, dengan korban Joan Choirulisandi (10).
Orangtua korban, Wasiyanto (35) warga Krajan, Kecamatan Pringsurat, membenarkan adegan dalam video tersebut menimpa anaknya yang duduk di bangku kelas IV SD Negeri 1 Pringsurat.
Menurut dia, kejadian tersebut berlangsung pada April 2014, pelakunya empat orang, satu teman sekelas, dan tiga lainnya adalah kakak kelas. Hanya dua pelaku yang dia tahu identitasnya, yakni YS dan DK.
Ia mengatakan meskipun mengetahui kejadian kekerasan yang menimpa anaknya, dia tidak berani memperkarakan lebih jauh kasus tersebut, dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut dia, anak kandungnya berkelahi satu lawan satu dengan teman satu kelasnya, namun selang sepekan setelah mendapatkan video kejadian tersebut, dia terkejut karena anaknya mendapat perlakuan kekerasan dari teman-temannya.
"Pada waktu itu anak saya luka memar di sekitar kepala, setahu saya berkelahi ternyata dikeroyok, ini sangat kejam. Anak saya menceritakan bahwa saat itu dia sedang duduk tiba-tiba dipukuli, kemudian dipegang teman-teman yang melakukan penganiayaan dan kepalanya dibentur-benturkan ke tembok, setelah itu dipaksa masuk ke kelas dengan cara diseret," katanya.
Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, dia mengadu ke pihak sekolah, namun tidak ada tanggapan dari sekolah. Bahkan yang lebih memprihatinkan, anaknya mendapatkan intimidasi setelah mengetahui pihaknya akan melaporkan lebih jauh kasus tersebut.
"Salah satu guru di sekolah tersebut justru mengatakan kasus ini dapat mencemarkan nama baik sekolah, padahal jelas-jelas anak saya menjadi korban, mereka seolah tutup telinga," katanya.
Ia mengatakan dirinya menempuh jalur damai dengan kesepakatan orang tua pelaku menanggung biaya pengobatan korban. Namun, kesepakatan damai ini seolah-olah hanya dipandang remeh dengan tidak adanya permintaan maaf dari pihak pelaku.
Ia menuturkan orang tua pelaku mengganti Rp375 ribu untuk biaya berobat ke rumah sakit. Anaknya mengalami trauma mendalam setelah mendapat tindak kekerasan tersebut. Guna menghindari dampak psikis lebih parah, anaknya dipindah ke SD Negeri 3 Kebumen Kecamatan Pringsurat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line