Suara.com - Sejumlah organisasi buruh berharap calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla bisa merealisasikan upah layak sebagaimana visi dan misi yang pernah mereka sampaikan saat kampanye Pemilu Presiden 2014.
"Saat ini masih terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara standar upah minimum di Indonesia dengan standar kebutuhan hidup layak," kata kuasa hukum organisasi buruh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Wirdan Fauzi di Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Wirdan mengatakan kesenjangan itu mengakibatkan para pekerja tidak dapat hidup layak dan memenuhi standar-standar tertentu dalam kehidupan mereka.
Apalagi, belum semua perusahaan di Indonesia patuh terhadap ketentuan upah minimum. Karena itu, Wirdan menilai pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat dan rutin untuk menegakkan pembayaran upah layak bagi para pekerja.
"Dalam janji kampanye yang Jokowi-JK sampaikan saat Pemilu Presiden 2014, salah satu yang mereka tawarkan adalah konsep 'upah layak, kerja layah dan hidup layak'," tuturnya.
Karena itu, LBH Jakarta bersama KSBSI, PPMI, SBSI, SBSI Nikeuba, SPJSI, FBLP, PPMI (Percetakan), OPSI, Geber BUMN, Aspek Indonesia, FSP2KI, Progresip (SGBN), KPO, SPC PPJ dan Jala PRT telah menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Rumah Transisi.
"Ada 16 rekomendasi yang kami sampaikan. Salah satunya mengenai upah layak. Saat itu, rekomendasi diterima Anies Baswedan," jelas Wirdan.
Terkait upah layak, rekomendasi yang disampaikan antara lain revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang masih menetapkan 60 butir kebutuhan.
Seperti hal janji Jokowi-JK dalam visi misi mereka, LBH Jakarta dan organisasi buruh merekomendasikan pemenuhan upah layak harus melibatkan peran APBN dengan merealisasikan fasilitas-fasilitas penunjang bagi buruh di kawasan-kawasan industri.
"Saat ini terdapat 74 kawasan industri yang perlu fasilitas seperti perumahan untuk buruh, transportasi murah, pendidikan, rumah sakit dan sebagainya. Rancangan tersebut harus masuk dalam APBN untuk menjamin pelaksanaannya," katanya.
LBH Jakarta dan organisasi buruh juga merekomendasikan agar setiap kebijakan terkait pengupahan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh secara langsung. Serikat, sebagaimana diatur dalam undang-undang, memperjuangkan nasib dan kesejahteraan buruh atau pekerja.
"Dengan tidak melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh, maka pemerintah sebenarnya telah melalaikan kewajiban dan melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Konvensi ILO Nomor 131 Tahun 1970," tuturnya.
Terakhir, LBH Jakarta dan organisasi buruh juga merekomendasikan penghapusan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
"Inpres tersebut mengesampingkan kesejahteraan buruh karena lebih mengedepankan penegakkan upah minimum yang jauh dari angka KHL daripada peningkatan kesejahteraan buruh," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN