Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dengan penolakan terhadap Wawan yang sudah dipenjara terkait kasus pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak dan Banten itu, berarti Wawan tetap divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
"Saya beritahu putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chaeiri Wardana alias Wawan telah diumumkan yaitu menguatkan putusan tingkat pertama yaitu lima tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," kata Humas PT Jakarta M Hatta melalui pesan singkat yang diterima Jakarta, Selasa (21/10/2013).
Atas putusan tersebut pengacara Wawan mengatakan, masih berdiskusi dengan keluarganya.
"Mas Wawan masih berdiskusi dengan keluarga, masih ada waktu sampai 29 Oktober," kata pengacara Wawan, Pia Nasution saat dihubungi lewat telepon di Jakarta.
Namun Pia tidak mengungkapkan alasan PT memperkuat vonis Wawan di tingkat pengadilan negeri.
"Alasannya hampir sama dengan pertimbangan hakim di tingkat PN," tambah Pia.
Juru Bicara KPK Johan Budi pun mengungkapkan KPK masih dalam tahap pikir-pikir terhadap putusan banding tersebut.
"KPK masih pikir-pikir dulu, kami masih pelajari tapi biasanya dalam penanganan perkara kalau putusan kurang dari dua per tiga tuntutan maka akan diajukan ke tahap selanjutnya," kata Johan. (Antara)
Berita Terkait
-
Konspirasi Basa-Basi: Lebaran Itu Silaturahmi atau Ruang Interogasi?
-
Program Di Mudikin Sprite Antar Ratusan Pemilik Warung Pulang Kampung
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok