Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dengan penolakan terhadap Wawan yang sudah dipenjara terkait kasus pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak dan Banten itu, berarti Wawan tetap divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
"Saya beritahu putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chaeiri Wardana alias Wawan telah diumumkan yaitu menguatkan putusan tingkat pertama yaitu lima tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," kata Humas PT Jakarta M Hatta melalui pesan singkat yang diterima Jakarta, Selasa (21/10/2013).
Atas putusan tersebut pengacara Wawan mengatakan, masih berdiskusi dengan keluarganya.
"Mas Wawan masih berdiskusi dengan keluarga, masih ada waktu sampai 29 Oktober," kata pengacara Wawan, Pia Nasution saat dihubungi lewat telepon di Jakarta.
Namun Pia tidak mengungkapkan alasan PT memperkuat vonis Wawan di tingkat pengadilan negeri.
"Alasannya hampir sama dengan pertimbangan hakim di tingkat PN," tambah Pia.
Juru Bicara KPK Johan Budi pun mengungkapkan KPK masih dalam tahap pikir-pikir terhadap putusan banding tersebut.
"KPK masih pikir-pikir dulu, kami masih pelajari tapi biasanya dalam penanganan perkara kalau putusan kurang dari dua per tiga tuntutan maka akan diajukan ke tahap selanjutnya," kata Johan. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Punya Peluang, Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Brasil
-
China dan Venezuela Siap Jegal PSSI! Calon Pelatih Timnas Indonesia Ini Jadi Rebutan
-
DataOn Sukses Gelar Konferensi HR Tahunan ke-15: Gabungkan Inovasi & Sisi Humanis
-
Deretan Merchandise Edisi Terbatas dan Harganya yang Dijual di Pop-Up Store TREASURE Jakarta
-
Anak Sekolah Pakai Baju Apa di Hari Pahlawan? Ini 10 Ide Kostum yang Simpel dan Gak Gerah
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Densus 88 Selidiki Unsur Terorisme dalam Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
-
Update Ledakan SMAN 72: Korban Kini Jadi 54 Orang
-
Guncang Masjid saat Jumatan, Tim Gegana Turun Tangan Usut Ledakan di SMAN 72 Jakut
-
Geger! Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta, Ada Nama Brenton Tarrant dan Bissonnette, Siapa Mereka?
-
Misteri Ledakan dalam Masjid SMAN 72 Jakut, Korban: Pas Saat Khotbah Jumat
-
Detik-Detik Ledakan di SMAN 72: Siswa Panik Berlarian, Tim Gegana Sisir Lokasi!
-
Pemilik Gedung ACC Kwitang Bicara Soal Penemuan Kerangka Reno dan Farhan, Kebakaran Jadi Penyebab?
-
RS Polri Pastikan 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang Korban Hilang Kerusuhan Agustus
-
Setelah Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Geledah Kediaman Dua Anak Buahnya
-
RS Polri Identifikasi Dua Jenazah Terbakar di ACC Kwitang sebagai Reno dan Farhan