Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dengan penolakan terhadap Wawan yang sudah dipenjara terkait kasus pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak dan Banten itu, berarti Wawan tetap divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
"Saya beritahu putusan PT Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chaeiri Wardana alias Wawan telah diumumkan yaitu menguatkan putusan tingkat pertama yaitu lima tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," kata Humas PT Jakarta M Hatta melalui pesan singkat yang diterima Jakarta, Selasa (21/10/2013).
Atas putusan tersebut pengacara Wawan mengatakan, masih berdiskusi dengan keluarganya.
"Mas Wawan masih berdiskusi dengan keluarga, masih ada waktu sampai 29 Oktober," kata pengacara Wawan, Pia Nasution saat dihubungi lewat telepon di Jakarta.
Namun Pia tidak mengungkapkan alasan PT memperkuat vonis Wawan di tingkat pengadilan negeri.
"Alasannya hampir sama dengan pertimbangan hakim di tingkat PN," tambah Pia.
Juru Bicara KPK Johan Budi pun mengungkapkan KPK masih dalam tahap pikir-pikir terhadap putusan banding tersebut.
"KPK masih pikir-pikir dulu, kami masih pelajari tapi biasanya dalam penanganan perkara kalau putusan kurang dari dua per tiga tuntutan maka akan diajukan ke tahap selanjutnya," kata Johan. (Antara)
Berita Terkait
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Hobi Ikan Hias Naik Level, Kini Punya Panggung Kompetisi Nasional
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti