Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam akan mudah dikenakan hak angket oleh DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, dalam UU MD3 saat ini, anggota dewan bisa dengan mudah menggunakan hak angket untuk menyelidiki adanya kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Jangan desak Pak Jokowi melanggar Undang-Undang di awal-awal. Kasihan beliau nanti kalau ada salah ya kan bisa dipersoalkan dari awal. Jangan lupa ya, dalam MD3 sekarang ini menggunakan hak angket itu gampang banget. Itu nanti jadi persoalan. Jadi jangan beliau ada masalah," kata Fahri mengingatkan, di DPR, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Pernyataan Fahri ini sekaligus menanggapi soal perubahan nomenklatur kabinet bentukan Jokowi-JK. Karenanya berkaca dari kasus itu, Fahri mengingatkan supaya tindakan Jokowi-JK bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan konstitusi.
Menanggapi nomenklatur, menurut Fahri ada yang salah bila Jokowi tidak melakukan konsultasi kepada DPR untuk perubahan nomenklatur tersebut. Sebab, hal itu diatur dalam perundang-undangan UU nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
"Tetapi ada baiknya Pak Jokowi jangan sampai 'pagi-pagi' melanggar UU. Ketentuannya harus dipelajari secara baik ya. Tolong pada penasihatnya itu secara tulus menasehati Pak Jokowi. Ada UU yang harus dipertimbangkan. Misalnya perubahan nomenklatur," kata dia.
Perubahan nomenklatur, sambungnya, memang agak mendalam. Sebab, terkait kepada perencanaan anggaran, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran.
"Tiga hal yg harus betul dibahas dari awal ya, perencanaan anggaran, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Itu harus berbasis pada nomenklatur. Dan tiga-tiganya itu menentukan cara kerja legislatif dalam hubungannya dengan eksekutif," paparnya.
Dia menambahkan, dengan perubahan nomenklatur itu berbuntut pada pembentukan alat kelengkapan dewan. Bahkan, fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH), fraksi pendukung pemerintahan Jokowi-JK, meminta pembentukan alat kelengkapan dewan hingga postur kabinet diumumkan.
"Kami ingin hari ini kalau bisa teman-teman KIH sudah menyerahkan keputusan fraksinya, biar kita bisa segera mendengarkan konsultasi yang disampaikan oleh Presiden karena kalau dia merubah nomenklatur pasti harus konsultasi. Tapi kalau tidak mengubah nomenklatur ya sebetulnya tidak perlu," paparnya.
Terpisah, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, surat perubahan nomenklatur Kabinet Jokowi-JK sudah diterima. Surat tertanggal 21 Oktober itu akan segera dibahas untuk dijawab oleh DPR dengan melibatkan sejumlah ahli tentang persetujuan perubahan nomenklatur Jokowi-JK.
Namun, Setya tidak menjawab tegas apakah Presiden Jokowi bisa mengumumkan kabinetnya dengan perubahan nomenklatur tadi tanpa balasan dari DPR.
"Yang jelas kita akan membalas secepatnya, supaya bisa berjalan efektif," tuturnya. [Bagus Santosa]
Berita Terkait
-
Dean James Tampil Penuh, Go Ahead Eagles Malah Dihajar RB Salzburg
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Kue, Cocok untuk Wanita Penyuka Aroma Manis
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Adam Alis: Lapor Ketua, Perjuangan di Malaysia Tidak Sia-sia
-
Jurgen Klopp Masuk Radar Barcelona, Hansi Flick Disebut Siap Angkat Kaki
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK