Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam akan mudah dikenakan hak angket oleh DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, dalam UU MD3 saat ini, anggota dewan bisa dengan mudah menggunakan hak angket untuk menyelidiki adanya kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Jangan desak Pak Jokowi melanggar Undang-Undang di awal-awal. Kasihan beliau nanti kalau ada salah ya kan bisa dipersoalkan dari awal. Jangan lupa ya, dalam MD3 sekarang ini menggunakan hak angket itu gampang banget. Itu nanti jadi persoalan. Jadi jangan beliau ada masalah," kata Fahri mengingatkan, di DPR, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Pernyataan Fahri ini sekaligus menanggapi soal perubahan nomenklatur kabinet bentukan Jokowi-JK. Karenanya berkaca dari kasus itu, Fahri mengingatkan supaya tindakan Jokowi-JK bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan konstitusi.
Menanggapi nomenklatur, menurut Fahri ada yang salah bila Jokowi tidak melakukan konsultasi kepada DPR untuk perubahan nomenklatur tersebut. Sebab, hal itu diatur dalam perundang-undangan UU nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
"Tetapi ada baiknya Pak Jokowi jangan sampai 'pagi-pagi' melanggar UU. Ketentuannya harus dipelajari secara baik ya. Tolong pada penasihatnya itu secara tulus menasehati Pak Jokowi. Ada UU yang harus dipertimbangkan. Misalnya perubahan nomenklatur," kata dia.
Perubahan nomenklatur, sambungnya, memang agak mendalam. Sebab, terkait kepada perencanaan anggaran, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran.
"Tiga hal yg harus betul dibahas dari awal ya, perencanaan anggaran, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Itu harus berbasis pada nomenklatur. Dan tiga-tiganya itu menentukan cara kerja legislatif dalam hubungannya dengan eksekutif," paparnya.
Dia menambahkan, dengan perubahan nomenklatur itu berbuntut pada pembentukan alat kelengkapan dewan. Bahkan, fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH), fraksi pendukung pemerintahan Jokowi-JK, meminta pembentukan alat kelengkapan dewan hingga postur kabinet diumumkan.
"Kami ingin hari ini kalau bisa teman-teman KIH sudah menyerahkan keputusan fraksinya, biar kita bisa segera mendengarkan konsultasi yang disampaikan oleh Presiden karena kalau dia merubah nomenklatur pasti harus konsultasi. Tapi kalau tidak mengubah nomenklatur ya sebetulnya tidak perlu," paparnya.
Terpisah, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, surat perubahan nomenklatur Kabinet Jokowi-JK sudah diterima. Surat tertanggal 21 Oktober itu akan segera dibahas untuk dijawab oleh DPR dengan melibatkan sejumlah ahli tentang persetujuan perubahan nomenklatur Jokowi-JK.
Namun, Setya tidak menjawab tegas apakah Presiden Jokowi bisa mengumumkan kabinetnya dengan perubahan nomenklatur tadi tanpa balasan dari DPR.
"Yang jelas kita akan membalas secepatnya, supaya bisa berjalan efektif," tuturnya. [Bagus Santosa]
Berita Terkait
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Hobi Ikan Hias Naik Level, Kini Punya Panggung Kompetisi Nasional
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti