Suara.com - Mursidah (48), ibu dari Muhammad Arsyad alias Arsyad Assegaf alias Imen (24), mengatakan perbuatan anaknya hanya iseng. Arsyad adalah orang yang ditangkap polisi karena diduga melakukan bullying terhadap Presiden Joko Widodo dengan cara mengganti wajah dua bintang porno dengan wajah Jokowi dan Megawati, lalu menyebarkannya kepada publik.
"Dia iseng membuat itu. Namanya juga bloon, kalau dia tahu kayak gini jadinya, gak mungkin dia melakukan pak," kata Mursidah Mursidah sambil menangis dan bersujud di depan wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (30/10/2014). Saat itu, Mursidah didampingi oleh kuasa hukum, Abdul Aziz.
Mursidah menambahkan anaknya hanya mengenyam sampai bangku SMP dan belum banyak pengalaman hidup.
"Anak saya gak bandel, dia malah pendiam, dia kalau gak diajak ngomong gak pernah ngomong. Paling kalau gak punya duit baru nyentak minta duit," katanya.
Selama ini, kata Mursidah, anaknya juga tidak pernah bicara tentang pemerintahan Jokowi kalau di rumah dan menurutnya, Aryad tak peduli politik.
"Dia tidak pernah ngomong tentang Jokowi, kampanye juga gak pernah ikut, pas pemilihan presiden dia tidur di rumah gak nyoblos," katanya.
Kemarin, Rabu (29/10/2014), Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan penyidik masih menyelidiki motif di balik aksi Arsyad.
"Dia punya kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik," kata Kamil.
Kamil menjelaskan dalam aksinya tersangka menyebarkan gambar, foto, dan kata-kata yang mengandung pornografi. Foto-foto yang disebarluaskan diedit sendiri oleh tersangka.
Arsyad dibekuk polisi pada Kamis (23/10/2014) di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, atas laporan kuasa hukum Presiden Jokowi sekaligus politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014.
Sebelum dilaporkan, Henry menerima pesan melalui Blackberry Messanger yang isinya berupa gambar adegan sepasang bintang porno sedang beraksi, namun dengan teknik photoshop, kepala keduanya diganti dengan Jokowi dan Megawati.
Arsyad langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari setelah ditangkap. Ia terancam dipenjara 12 tahun. [Nur Ichsan]
Berita Terkait
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Andi Arief: SBY Terganggu Difitnah Jadi Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Mengapa SBY Ingin Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Dalang Ijazah Palsu Jokowi? Ini Penjelasan Analis
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini