Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjelaskan alasan dilakukannya Moratorium Perizinan Kapal Ikan. Menurut Susi, Moratorium tersebut diperlukan untuk mengendalikan praktik kapal ikan asing yang mengeruk ikan di perairan Indonesia.
"Kerugian Indonesia sangat besar, di Indonesia negara yang satu-satunya yang masih membolehkan foreign fishing vessels (kapal ikan asing). Jadi cuma Indonesia," ucap Susi dalam konferensi pers terkait Moratorium Perizinan Kapal Ikan di Ruang Rapat Utama, Gedung Minabahari I, KKP Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2014).
"Jadi ada yang bicara bisnis menangkap ikan matanya ke Indonesia semuanya," jelas Susi.
Susi mengecam kapal-kapal asing yang mengeruk ikan di laut Indonesia tanpa mentaati peraturan. Menurut Susi, sebagian besar kapal ikan langsung mengekspor hasil tangkapannya sehingga merugikan bagi Indonesia.
"Kalau bawa manfaat it's ok, kebanyakan dari mereka langsung ekspor. Kedua kita selain dirugikan, karena mereka tidak bayar dan kita ga tau berapa yang mereka ekspor, kerugian kita sangat besar," ujar dia.
Suara.com - Moratorium yang dimaksud Susi adalah larangan bagi kapal-kapal besar untuk melakukan bongkar muat di tengah laut. Dengan moratorium tersebut, kapal manapun yang melanggar akan dicabut izinnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan dukungannya terhadap moratorium tersebut, termasuk program-program kebijakan KKP lainnya.
"Pelarangan transitmen, bongkar muat antar kapal di tengah laut, siapaun yang melanggar aturan, dan izin akan kita bekukan," kata Susi.
Terkait moratorium, Susi mengaku telah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly untuk mendapatkan persetujuannya.
Berita Terkait
-
Benteng Terakhir Pesisir: Mengapa Zona < 1 Mil Harus Dilindungi Total
-
Susi Pudjiastuti Minta Wamenag Laporkan Gus Elham ke Polisi, Netizen Setuju
-
Biodata dan Pendidikan Susi Pudjiastuti yang Desak Kapolri Tangkap Gus Elham
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Eks Menteri Ikut Geram Gus Elham Cium-cium Bocil: Tangkap dan Hukum, Pak Kapolri!
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau