Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjelaskan alasan dilakukannya Moratorium Perizinan Kapal Ikan. Menurut Susi, Moratorium tersebut diperlukan untuk mengendalikan praktik kapal ikan asing yang mengeruk ikan di perairan Indonesia.
"Kerugian Indonesia sangat besar, di Indonesia negara yang satu-satunya yang masih membolehkan foreign fishing vessels (kapal ikan asing). Jadi cuma Indonesia," ucap Susi dalam konferensi pers terkait Moratorium Perizinan Kapal Ikan di Ruang Rapat Utama, Gedung Minabahari I, KKP Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2014).
"Jadi ada yang bicara bisnis menangkap ikan matanya ke Indonesia semuanya," jelas Susi.
Susi mengecam kapal-kapal asing yang mengeruk ikan di laut Indonesia tanpa mentaati peraturan. Menurut Susi, sebagian besar kapal ikan langsung mengekspor hasil tangkapannya sehingga merugikan bagi Indonesia.
"Kalau bawa manfaat it's ok, kebanyakan dari mereka langsung ekspor. Kedua kita selain dirugikan, karena mereka tidak bayar dan kita ga tau berapa yang mereka ekspor, kerugian kita sangat besar," ujar dia.
Suara.com - Moratorium yang dimaksud Susi adalah larangan bagi kapal-kapal besar untuk melakukan bongkar muat di tengah laut. Dengan moratorium tersebut, kapal manapun yang melanggar akan dicabut izinnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan dukungannya terhadap moratorium tersebut, termasuk program-program kebijakan KKP lainnya.
"Pelarangan transitmen, bongkar muat antar kapal di tengah laut, siapaun yang melanggar aturan, dan izin akan kita bekukan," kata Susi.
Terkait moratorium, Susi mengaku telah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly untuk mendapatkan persetujuannya.
Berita Terkait
-
Benteng Terakhir Pesisir: Mengapa Zona < 1 Mil Harus Dilindungi Total
-
Susi Pudjiastuti Minta Wamenag Laporkan Gus Elham ke Polisi, Netizen Setuju
-
Biodata dan Pendidikan Susi Pudjiastuti yang Desak Kapolri Tangkap Gus Elham
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Eks Menteri Ikut Geram Gus Elham Cium-cium Bocil: Tangkap dan Hukum, Pak Kapolri!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga