Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjelaskan alasan dilakukannya Moratorium Perizinan Kapal Ikan. Menurut Susi, Moratorium tersebut diperlukan untuk mengendalikan praktik kapal ikan asing yang mengeruk ikan di perairan Indonesia.
"Kerugian Indonesia sangat besar, di Indonesia negara yang satu-satunya yang masih membolehkan foreign fishing vessels (kapal ikan asing). Jadi cuma Indonesia," ucap Susi dalam konferensi pers terkait Moratorium Perizinan Kapal Ikan di Ruang Rapat Utama, Gedung Minabahari I, KKP Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2014).
"Jadi ada yang bicara bisnis menangkap ikan matanya ke Indonesia semuanya," jelas Susi.
Susi mengecam kapal-kapal asing yang mengeruk ikan di laut Indonesia tanpa mentaati peraturan. Menurut Susi, sebagian besar kapal ikan langsung mengekspor hasil tangkapannya sehingga merugikan bagi Indonesia.
"Kalau bawa manfaat it's ok, kebanyakan dari mereka langsung ekspor. Kedua kita selain dirugikan, karena mereka tidak bayar dan kita ga tau berapa yang mereka ekspor, kerugian kita sangat besar," ujar dia.
Suara.com - Moratorium yang dimaksud Susi adalah larangan bagi kapal-kapal besar untuk melakukan bongkar muat di tengah laut. Dengan moratorium tersebut, kapal manapun yang melanggar akan dicabut izinnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan dukungannya terhadap moratorium tersebut, termasuk program-program kebijakan KKP lainnya.
"Pelarangan transitmen, bongkar muat antar kapal di tengah laut, siapaun yang melanggar aturan, dan izin akan kita bekukan," kata Susi.
Terkait moratorium, Susi mengaku telah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly untuk mendapatkan persetujuannya.
Berita Terkait
-
Benteng Terakhir Pesisir: Mengapa Zona < 1 Mil Harus Dilindungi Total
-
Susi Pudjiastuti Minta Wamenag Laporkan Gus Elham ke Polisi, Netizen Setuju
-
Biodata dan Pendidikan Susi Pudjiastuti yang Desak Kapolri Tangkap Gus Elham
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Eks Menteri Ikut Geram Gus Elham Cium-cium Bocil: Tangkap dan Hukum, Pak Kapolri!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik