Suara.com - Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama tujuh tahun enam bulan penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar, Kamis (6/11/2014).
JPU KPK Lie Putra Setiawan SH, mengatakan terdakwa dituntut karena terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama, selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Lie.
Ia menjelaskan, terdakwa sebagai kepala daerah telah terbukti dan mengakui bersalah melanggar hukum melakukan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Perbuatan terdakwa, kata Lie, nyata dan sadar dilakukan serta sudah mengetahui bertentangan dengan hukum sebagai penyelenggara negara.
"Perbuatan tersebut nyata dan sadar bertentangan selaku sebagai penyelenggara negara," katanya.
Tuntutan yang memberatkan, kata Lie, terdakwa sebagai penyelenggara negara telah mencederai pemerintahan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga tidak mencontohkan yang baik buat masyarakat.
Hal yang meringankan, lanjut dia terdakwa mengakui telah menerima uang Rp3 miliar dari kasus suap tukar menukar lahan hutan itu, terdakwa belum pernah dihukum dan selama dua periode menjadi Bupati Bogor telah menerima beberapa penghargaan.
Sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol, SH itu mempersilakan kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pledoi pada agenda sidang sepekan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Semakin Panas! 'Perang' Kader Internal Berebut Tiket Golkar Untuk Maju di Pilkada Bogor
-
Ada Al Ghazali, Berikut Ini Calon Bupati Bogor Yang Kemungkinan Bakal Bertarung di Pilkada
-
Elly Rachmat Yasin Gagal Ngantor di Senayan, Trah Yasin di Bogor 'Rontok'?
-
Eks Bupati Rachmat Yasin Bebas dari Sukamiskin, PPP Bogor: Kabar Bahagia Karena Beliau Guru Politik Kami
-
Terdakwa Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus