Suara.com - Irwandi, pengacara tersangka kasus dugaan pemerasan lewat akun Twitter @TM2000back, Edi Saputra, meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap Edi.
"Kami datang ke Ditreskrimsus untuk mengirimkan surat penangguhan penahanan. Ini permintaan dari pihak keluarga," kata Irwandi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (6/11/2014).
Irwandi menjamin Edi tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi melakukan perbuatan. Penangguhan penahanan baru diajukan untuk Edi, sementara untuk dua tersangka lainnya, Raden Nuh dan Hari Koesharjono, belum.
Irwandi membantah tuduhan Edi memeras Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo. Adapun uang Rp50 juta itu, kata dia, digunakan untuk downpayment pemasangan iklan di media online asatunews.com.
Menurut Irwandi wajar jika kalau pengelola media online memberikan penawaran iklan kepada suatu perusahaan.
"Dulu ada iklan dari Telkom dan sempat terputus sehingga sekarang sedang dikomunikasikan lagi. Tidak benar klien kami memeras dengan cara ancaman posting berita ke ponsel pihak Telkom," kata dia.
Seperti diketahui, ketiga tersangka ditangkap polisi setelah polisi mendapat pengaduan dari Arief Wibowo.
Berita Terkait
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Cuma Rp2 Jutaan, 3 Tablet 'Spek Dewa' yang Direkomendasikan David GadgetIn
-
Dari Makan Gratis hingga Pengolahan Sampah, 3 Program Nyata untuk Masyarakat
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi