Suara.com - Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh hakim Sinung Hermawan memvonis Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Raja Sampurnajaya, penjara selama delapan tahun, Rabu(12/11/2014). Selain itu, Syahrul juga didenda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Sinung Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Syahrul didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bogor sebesar Rp3 miliar untuk mendapat izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum seluas satu juta meter persegi atas nama PT Garindo Perkasa.
Nama-nama tersebut adalah Kepala Sub Bagian Penataan Wilayah bagian Administrasi Kabupaten Bogor Doni Ramdhani, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kabupaten Bogor Rosadi Saparodin, Kepala Urusan Humas dan Agraria KPH Bogor Saptari, Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan kantor Pertanahan kabupaten Bogor Burhanudin, ketua DPRD kabupaten Bogor Iyus Djuher yang pemberian uang itu melalui staf Dinas Pendidikan Bogor Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu.
Atas perbuatan tersebut, Syahrul diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
KPK juga mendakwa Syahrul sebagai orang yang memeras dan menerima suap sejumlah Rp10,175 miliar dan 5.000 dolar Australia dari sejumlah perusahaan dan individu terkait jabatannya sebagai kepala Bappebti serta dakwaan pencucian uang Nebby Mahbubirrahman.
Tag
Berita Terkait
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun
-
Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi
-
Masuk Ruang Sidang Disambut Mawar Kuning, Momen Haru Nadiem Makarim Jelang Putusan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet
-
Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius