Suara.com - Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh hakim Sinung Hermawan memvonis Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Raja Sampurnajaya, penjara selama delapan tahun, Rabu(12/11/2014). Selain itu, Syahrul juga didenda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Sinung Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Syahrul didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bogor sebesar Rp3 miliar untuk mendapat izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum seluas satu juta meter persegi atas nama PT Garindo Perkasa.
Nama-nama tersebut adalah Kepala Sub Bagian Penataan Wilayah bagian Administrasi Kabupaten Bogor Doni Ramdhani, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kabupaten Bogor Rosadi Saparodin, Kepala Urusan Humas dan Agraria KPH Bogor Saptari, Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan kantor Pertanahan kabupaten Bogor Burhanudin, ketua DPRD kabupaten Bogor Iyus Djuher yang pemberian uang itu melalui staf Dinas Pendidikan Bogor Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu.
Atas perbuatan tersebut, Syahrul diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
KPK juga mendakwa Syahrul sebagai orang yang memeras dan menerima suap sejumlah Rp10,175 miliar dan 5.000 dolar Australia dari sejumlah perusahaan dan individu terkait jabatannya sebagai kepala Bappebti serta dakwaan pencucian uang Nebby Mahbubirrahman.
Tag
Berita Terkait
-
Sesat Logika Tipikor: Saat Vendor Kreatif Jadi Kambing Hitam Anggaran
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI