Suara.com - Polisi seharusnya tidak menyerang mahasiswa di kampus Universitas Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, apalagi dengan menggunakan cara yang represif. Karena dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan tujuan untuk menindak mahasiswa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Bidang Sipil Politik Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia, Moch. Ainul Yaqin, dalam pernyataan pers yang diterima suara.com, Minggu (16/11/2014).
Dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, kata Ainul Yaqin, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan terhadap Hak HAM. Polri mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif seperti yang terjadi di Kampus UNM tidak terjadi.
Berdasarkan data yang di himpun oleh YLBHI melalui LBH Makassar bahwa tindakan represif kepolisian mengakibatkan korban luka terhadap empat wartawan yang sedang melakukan peliputan, yakni Waldy (Metro TV), Ikrar (Celebes TV), Iqbal (Koran Tempo), dan Aco (TV One).
Selain mengakibatkan luka, tindakan tersebut juga mengakibatkan mobil dosen dan sepeda motor mahasiswa rusak serta ruang kuliah dan barang-barang milik kampus juga ikut rusak.
Dengan demikian, kata Ainul Yaqin, tindakan kepolisian tersebut sama saja dengan tindakan mahasiswa yang melakukan aksi kekerasan dan perusakan. Semestinya, kata dia, polisi tidak melakukan cara-cara yang sama dengan apa yang dilakukan oleh mahasiswa.
Karena dengan menggunakan cara yang sama, kata Ainul Yaqin, kepolisian juga melakukan pelanggaran hukum yang sama, yakni kekerasan dan perusakan terhadap barang. Dengan demikian tidak ada bedanya antara sikap dan tingkah laku mahasiswa tersebut dengan aparat kepolisian.
"Kepolisian seharusnya menggunakan cara-cara yang lain dalam melakukan pendekatan terhadap mahasiswa di Makassar. Karena persoalan bentrokan seperti ini hampir tiap tahun terjadi di Makassar, dan tindakan dari pihak kepolisian juga sama. Namun faktanya, aksi represif dari pihak kepolisian tidak membuat berubah dan surut aksi mahasiswa dari tahun ke tahun," kata Ainul Yaqin.
YLBHI menyarankan agar kepolisian lebih mengedepankan cara-cara dialogis dengan melibatkan pihak akademik (kampus) untuk melakukan pendekatan ke mahasiswa sehingga kejadian-kejadian bentrokan dan represif tidak terulang lagi. Aparat kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan pengayom masyarakat, kata Ainul, harus bisa memberikan contoh untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan tindak kekerasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!