Suara.com - Permintaan maaf Kapolri Jenderal Sutarman atas kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap jurnalis peliput demonstrasi di Universitas Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, tidak cukup. Perlu ada keseriusan lebih dalam penegakan hukum atas kasus yang membuat tujuh jurnalis terluka dan alat peliputan rusak itu, demikian dikatakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Eko Maryadi, Jumat (14/11/2014).
Menurut Eko, peristiwa semacam ini sudah berulang kali terjadi.
“Mencermati kasus itu, sepertinya permintaan maaf Kapolri Sutarman tidaklah cukup, harus ada penyidikan dan penangkapan hingga proses pengadilan pada pelaku kekerasan pada jurnalis,” kata dalam siaran pers yang diterima suara.com.
Berdasarkan informasi yang didapatkan AJI Makassar, peristiwa kekerasan pada Kamis (13/11/2014) itu terjadi ketika polisi menyerbu kampus dan menyerang mahasiswa. Saat itu, polisi juga merusak sepeda motor mahasiswa yang sedang mengikuti kuliah. Jurnalis yang mengabadikan tindakan itu justru menjadi sasaran selanjutnya oleh polisi.
Hingga Kamis malam, ada tujuh jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Satu di antaranya, Waldy, Metro TV, mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala kiri depan. Ia dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut.
Selain Waldy, wartawan yang terluka lainnya adalah Iqbal Lubis (Koran Tempo), Ikrar Assegaf (Celebes TV), Asep (Rakyat Sulsel), Zulkarnain "Aco" (TV One), Rifki (Celebes Online), Fadly (media online kampus).
Rata-rata, mereka dianiaya dengan cara ditendang, ditinju, dan dijambak. Peralatan kerja mereka dirampas, dirusak, dan disita.
Menurut Eko, aksi brutal yang dilakukan polisi dalam kasus Makassar itu merupakan pelanggaran berat UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Apalagi, korban jelas-jelas sedang melakukan aktivitas jurnalistik, dengan identitas yang jelas.
“Akibat aksi brutal yang melanggar hukum itu, jurnalis tidak bisa melakukan kerja jurnalistik,” katanya.
Terlebih, Eko melihat polisi justru secara sengaja menyasar jurnalis. Hal itu terlihat dari aktivitas kekerasan yang dilakukan berupaya untuk merusak alat kerja jurnalis.
“Saya menduga, mereka tidak menginginkan tindakan yang dilakukannya di Universitas Negeri Makassar diabadikan. Karenanya, polisi menyasar jurnalis, dan merusak alat kerja mereka. Bahkan, mereka melakukan penyitaan alat-alat kerja para jurnalis korban secara ilegal,” kata Eko.
Karena itulah, Item menganggap permintaan maaf Kapolri Jenderal Sutarman tidak cukup untuk kasus Makassar. Harus ada tindakan nyata dan efek jera bagi pelaku atas tindakan yang dilakukannya.
“Ini sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk menghormati kerja jurnalis dan melakukan mekanisme yang diatur UU Pers, bila memang ada sengketa atau keberatan dengan pemberitaan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho, menjelaskan penyerangan jurnalis di Makassar ini memperkuat dugaan tidak seriusnya polisi menghormati kerja jurnalis. Polisi, yang seharusnya melakukan penegakan UU Pers, justru secara terang-terangan melanggar undang-undang.
“Dalam tiga tahun ini, polisi menjadi salah satu pihak yang juga kerap melakukan kekerasan pada jurnalis, dan itu terus berulang,” kata Iman.
Dalam tiga tahun ini, kata Iman, setidaknya terjadi 140 lebih kasus kekerasan pada jurnalis, dan tidak semuanya diusut secara tuntas.
Termasuk delapan kasus kematian jurnalis yang selama ini masih belum dituntaskan. Seperti kasus pembunuhan jurnalis Bernas, Fuad Muhammad Sarifuddin 16 Agustus 1996, pembunuhan Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003) dan Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003).
Juga Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).
“Apakah daftar panjang ini akan diteruskan dengan polisi yang tidak hanya abai pada kasus kekerasan, melainkan juga menjadi pelaku?” kata Iman.
Atas kejadian tersebut, kata Iman, AJI menuntut polisi segera melakukan penangkapan pelaku yang terlibat penyerangan itu dan membawa kasus itu ke pengadilan.
“Kami juga mendesak Kapolri mencopot Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto